A.
Pengertian
Letter of Credit
L/C yang merupakan singkatan dari Letter of Credit, kadang disebut
juga sebagai Credit khususnya dalam Uniform Customs and Practice (UCP).
Disamping itu Documentary Credit juga dikenal sebagai istilah yang
umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran L/C). Documentary Credit mengandung
arti bahwa bank hanya bertanggung jawab sebatas dokumen dan tidak bertanggung
jawab atas komoditi yang dikapalkan apakah sesuai degan yang tersurat dalam
dokumen. Singkat kata petugas bank tidak berurusa dengan barang yang
dikapalkan.
L/C merupakan janji bayar dari Bank Pembuka kepada pihak Eksportir
sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang sesuai dengan syarat dan kondisi L/C.
Bagi para nasabah importir, BCA menyediakan jasa layanan untuk penerbitan
berbagai jenis L/C, mulai dari Sight L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka),
Red Clause L/C (pembayaran di muka), hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat
dilayani dalam 22 mata uang asing ke berbagai penjuru dunia di mana Anda
bermitra bisnis.
Suatu instrumen (dapat berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh
bank (bank penerbit L/C) atas permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant)
yang memberikan kuasa kepada penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk
menarik dengan sehelai wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
Sumber Hukum Uniform Customs and Practice for
Documentary Credits-500 (U.C.P.D.C.-500) 1993 Revision. Cara Pembayaran
Ekspor-Impor yang paling aman adalah menggunakan Letter of Credit (L/C). L/C di
sini dimaksudkan menjembatani perdagangan internasional atau antar negara
dimana pembeli dan penjual belum saling mengenal baik, maka dengan media L/C
resiko non payment dapat dialihkan ke bank yang terkait dalam proses L/C
(Issuing bank, negotiating bank, conferming bank). L/C yang merupakan singkatan
dari Letter of Credit, kadang disebut juga sebagai Credit khususnya dalam
Uniform Customs and Practice (UCP). Disamping itu Documentary Credit juga
dikenal sebagai istilah yang umumnya dipakai dalam konfirmasi L/C (lembaran
L/C). Documentary Credit mengandung arti bahwa bank hanya bertanggung jawab
sebatas dokumen dan tidak bertanggung jawab atas komoditi yang dikapalkan
apakah sesuai dengan yang tersurat dalam dokumen. Singkat kata petugas bank
tidak berurusa dengan barang yang dikapalkan. L/C merupakan janji bayar dari
Bank Pembuka kepada pihak Eksportir sepanjang mampu menyerahkan dokumen yang
sesuai dengan syarat dan kondisi L/C. Bagi para nasabah importir, BCA
menyediakan jasa layanan untuk penerbitan berbagai jenis L/C, mulai dari Sight
L/C (atas unjuk), Usance L/C (berjangka), Red Clause L/C (pembayaran di muka),
hingga Standby L/C. Penerbitan L/C dapat dilayani dalam 22 mata uang asing ke
berbagai penjuru dunia di mana Anda bermitra bisnis. Suatu instrumen (dapat
berupa telex, swift, surat) yang dikeluarkan oleh bank (bank penerbit L/C) atas
permintaan nasabahnya (importir/ buyer/applicant) yang memberikan kuasa kepada
penjual (eksportir/ seller/beneficiary) untuk menarik dengan sehelai
wesel/draft sejumlah uang jika telah memenuhi syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam instrumen tersebut.
B. Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan
yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan
bank pembuka.
Manfaat bagi
nasabah :
· Nasabah (eksportir) mendapat jaminan pembayaran
atas barang yang mereka ekspor, sedangkan bagi nasabah (importir) mendapat
jaminan penerimaan barang yang mereka impor.
·
Karyawan mempunyai alternatif lain dalam
memanfaatkan dana yang dimiliki.
·
Menghindari korespondensi yang berkali-kali.
Persyaratan
yang harus dipenuhi :
L/C IMPOR
·
Copy API (Angka Pengenal Importir).
·
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
·
Copy KTP pejabat perusahaan.
·
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang
menandatangani dokumen impor.
·
Mengisi & menandatangani Formulir
Syarat-syarat Umum Pembukaan L/C.
·
Mengisi dan menandatangani formulir Penggunaan
Fasilitas L/C Sight/Usance.
·
Membuka rekening di Bank (untuk memudahkan
pemotongan biaya-biaya yang timbul dalam proses L/C Impor).
SKBDN ( Surat
Berdokumen Dalam Negeri)
o SIUP/NPWP/TDP/Akte
Pendirian Perusahaan.
o Copy
KTP pejabat perusahaan.
o Copy
tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani dokumen SKBDN.
o Mengisi
& menandatangani Formulir Syarat-syarat Umum Pembukaan SKBDN.
o Membuka
rekening di Bank.
LC EKSPOR
·
SIUP/NPWP/TDP/Akte Pendirian Perusahaan.
·
Copy KTP pejabat perusahaan.
·
Copy tanda tangan pejabat yang berwenang
menandatangani dokumen ekspor.
·
Mengisi & menandatangani Formulir Syarat-syarat
Umum Pengoperan Wesel Ekspor.
·
Menyerahkan L/C asli untuk negosiasi (jika L/C
tidak melalui Bank Pelaksana Negosasi).
·
Membuka rekening di Bank.
C.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Dalam L/C
Mengenai
hal ikhwal yang menyangkut kewajiban dan tanggung jawab bank sebagai pihak yang
berurusan dengan dokumen-dokumen, telah diatur secara lengkap yang garis
besarnya dapat dikemukan sebagai berikut:
1. Bank
wajib memeriksa semua dokumen dengan ketelitian yang wajar untuk memperoleh
kepastian bahwa dokumen-dokumen itu secara formal telah sesuai dengan L/C.
2. Bank
yang memberi kuasa kepada bank lain untuk membayar, membuat pernyataan tertulis
pembayaran berjangka, mengaksep, atau menegosisi dokumen, maka bank yang
memberi kuasa tersebut akan terikat untuk mereimburse.
3. Issuing
bank setelah menerima dokumen dan menganggap tidak sesuai dengan L/C yang
bersangkutan, harus menetapkan apakah akan menerima atau menolaknya.
4. Penolakan
dokumen harus diberitahukan dengan telekomunikasi atau sarana tercepat dengan
mencantumkan penyimpangan-penyimpangan yang ditemui dan minta penegasan status
dokumen tersebut.
5. Issuing
bank akan kehilangan hak menyangkut bahwa dokumen-dokumen itu tidak sesuai
dengan syarat-syarat L/C.
6. Bila
bank pengirim dokumenmenyatakan terdapat penyimpangan pada dokumen dan
memberitahukan bahwa pembayaran, pengaksepan, atau penegosiasian dengan syarat
atau berdasarkan indemnity telah dilakukannya.
7. Bank-bank
dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab mengenai:
·
Bentuk, kecukupan, ketelitian, keaslian,
pemalsuan atau keabsahan menurut hukum daripada tiap-tiap dokumen.
·
Syarat-syarat khusus yang tertera dalam
dokumen-dokumen atau yang ditambahakan padanya.
·
Uraian, kwantitas, berat, kwalitas,
kondisi, pengepakan, penyerahan, nilai atau adanya barang-barang.
·
Itikad baik atau tindakan-tindakan dan
atau kealpaan, kesanggupan membayar utang, pelaksanaan pekerjaan atau standing
daripada si pengirim.
8. Bank-bank
juga dianggap tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab atas akibat-akibat
yang timbul karena kelambatan dan atau hilang dalam pengiriman daripada
berita-berita, surat-surat atau dokumen-dokumen.
9. Bank-bank
tidak terikat kewajiban atau tanggung jawab sebagai akibat yang timbul karena
terputusnya bisnis mereka disebabkan hal-hal di luar kekuasaanya.
10. Bila
bank memperbunakan jasa-jasa bank lain dalam melaksanakan instruksi applicant,
maka hal tersebut adalah atas beban dan resiko applicant.
D.
Jenis- Jenis L/C
Bermacam-macam L/C yang diketemukan dalam dunia per
L/C-an dimulai dari L/C yang dibatasi negosiasinya (restricted) sampai
pada yang bebas negosiasinya (Freely Negotiable). Namun ada tiga jenis
L/C yang paling lazim dijumpai dalam praktek yaitu dilihat dari saat
pembayarannya :
1. Sight L/C
L/C yang
bilamana semua persyaratan dipenuhi, maka bank negosiasi paling lama dalam 7
hari kerja wajib melunasi/membayar nominal L/C kepada eksportir.
Dengan
demikian, Sight L/C (L/C unjuk) bisa dikategorikan sebagai L/C yang
tunai, pada saat diperlihatkan semua dokumen pengapalan (shipping Documents)
yang lengkap tanpa penyimpangan (Disccrepancies) pada saat itulah
pembayaran akan dilakukan oleh bank kepada eksportir. Oleh karena itu
digolongkan sebagai L/C yang aman (Safety L/C).
2. Usance L/C
Berbeda
dengan Sight L/C, maka Usance LC dimaksudkan bahwa pembayaran
baru bisa dilunasi jika L/C tersebut sudah jatuh tempo yaitu sekian hari dari
tanggal pengapalan / tanggal Bill of Lading, dengan demikian berarti eksportir
memberi kredit kepada importir dimana barang dikirim terlebih dahulu, kemudian
pembayaran dilakukan. Usance L/C dapat dilakukan kalau eksportir sudah percaya
dengan importir.
3. Red Clause
L/C
Jika Usance
L/C dibayarkan kemudian hari oleh importir setelah barang-barang pesanan tiba,
sebaliknya Red Clause L/C adalah terbalik dibanding dengan Usance L/C, yaitu
pembayaran dilakukan oleh bank negosiasi kepada ekspotir sebelum barang
dikapalkan. Dengan demikian importir memberi kredit kepada eksportir. Terlihat
adanya Pre-Financing bagi eksportir.
4. Revolving
L/C.
Bila L/C
dengan jumlah US$ 200 sebagai nominal L/C pada saat di buka, namun shipment
bisa dilakuikan sampai liam kali, maka dalam realisasinya, nominal L/C
bertambah menjadi US$ 1,000. Ini diartikan sebagai revolving L/C. Hal ini untuk
menghindari biaya pembukuan L/C yang tinggi.
Sudah barang
tentu dengan revolving L/C pengapalan sebagian (partial shipment) akan
diperbolehkan.
5. Transferable
L/C.
Andaikata
pada saat L/C ingin direalisasi, ternyata adanya kesulitan teknis atau
kurangnya kapasitas pruduksi, maka L/C tersebut terbuka kemungkinan
dialihkan/ditransfer kepada pihak lain / beneficiary ke 2, sehingga yang
mengapalkan barang tersebut adalah beneficiery ke 2, sehingga yang mengapalkan
barang tersebut adalah beneficiary ke 2.
6. Standby L/C
Standby L/C
adalah jenis L/C yang berlainan dengan L/C yang berlaku di dunia ekspor impor,
karena L/C ini tidak menyangkut pembayaran ekspor impor, teapi hanya berfungsi
sebagai jaminan bank/Bank Guarantee, yaitu untuk meng-backup bilamana terjadi
wan-prestasi dari benficiary atau pihak yang hutang baik untuk pemborong atau
pihak yang berhutang baik untuk penyelesaian bangunan gedung maupun utang
lainnya.
7. Confirmed
L/C
L/C yang
pembayarannya dijamin oleh dua bank, yakni bank pembuat L/C dan bank penyampai
L/C atau bank negosiasi, artinya L/C ekspor yang diterima oleh bank penyampai L/C
tersebut di-backup / diconfirm kembali / dijamin kembali pembayarannya oleh
bank penerima L/C, dengan demikian apabila terjadi kepailitan atau kerugian
atas bank pembuka L/C, maka bank penyampai itulah yang akan menyelesaikan
pembayaran L/C-nya semua persyaratan L/C dipenuhi.
8. Back to Back
L/C
Sebenarnya
L/C jenis ini adalah L/C yang dibuka berdasarkan L/C yang pertama (master L/C)
yang nilai satuan barang dagangannya lebih tinggi yang diterima oleh
Trader/perantara. Maka berdasarkan L/C tersebut dibukalah L/C yang baru atau
L/C yang kedua, yang sering disebut dengan Back to Back L/C. Ciri khas dari L/C
ini dapat dipantau dari pelabuhan tujuan/negara tujuannya. Bila L/C dibuka dari
Singapura, pelabuhan tujuannya di Colombo.
Hal ini
memberi indikasi bahwa barang tersebut bukanlah untuk kepentingan
trader/pembuka L/C di Singapura, akan tetapi untuk pembeli yang sebenarnya yang
berada di luar Singapura, sehingga dipakai Switch Bill of Lading untuk
menghilangkan jejak eksportir di Indonesia.
9. Irrevocable
L/C
Dilihat dari
kemungkinan dibatalkannya L/C oleh pihak pembuka L/C dan bank pembuka, maka
kita mengenal Irevocable L/C dan Revocable L/C. Yaitu L/C yang tidak dapat
dibatalkan dab L/C yang dapat dibatalkan sepihak. UCP 500 menetapkan bila tidak
dicantumkan kepastiannya, akan dianggap sebagai Irrevocable.
E. Prosedur
Transaksi Letter Of Credit
1. Pihak
penjual dan pembeli mengadakan negosiasi jual beli barang hingga terjadi
kesepakatan.
2. Pihak
pembeli diharuskan membuka L/C dalam negeri pada suatu bank (bank pembuka L/C).
3. Setelah
L/C DN dibuka, oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan kepada bankpembayar
bahwa L/C DN telah dibuka dan agar disampaikan kepada si penjual barang.
4. Penjual
barang mendapat pemberitahuan dari bank pembayar bahwa pembeli telah membuka
L/C barang dagangan sudah dapat segera dikirim. Disini penjual barang meneliti
apakah L/C terjadi perubahan dari syarat yang telah disetujui semula.
5. Pihak
penjual menghubungi maskapai pelayaran atau perusahaan angkutan lainnya untuk
mengirimkan barang-barang ke tempat tujuan.
6. Pada
waktu pembeli menerima kabar dari perusahaan pengangkutan bahwa barang telah
datang, maka pihak pembeli harus membuatkan certificate of receipts atau
konosemen yang harus diserahkan kepada bank pembayar dan penjual. Hal ini dilakukan
setelah memeriksa kebenaran L/C dengan faktur atau barang yang dikirim oleh si
pembeli.
7. Atas
dasar konosemen penjual segera menghubungi bank pembayar dengan menunjukan
dokumen L/C dan surat pengantar dokumen disertai denga wesel yang berfungsi
sebagai penyerahan dokumen dan penagihan pembayaran kepada bank pembayar.
8. Bank
pembayar setelah menerima dokumen dari penjual segera menghubungi bank pembuka
L/C. Oleh bank pembuka L/C segera memberitahukan penerimaan dokumen dilampiri
dengan perhitungan-perhitungannya kepada pembeli.
9. Pembeli
menerima dokumen dari bank pembuka L/C
10. Pembeli
segera melunasi seluruh kewajibannya atas jual beli tersebut kepada bank
pembuka L/C.
11. Bank
pembuka L/C memberi konfirmasi penerimaan dokumen dan sekaligus memberitahukan
bahwa si pembeli telah membayar. Dengan demikian memberi ijin kepada bank
pembayar untuk melakukan pembayaran kepada si penjual. Kemudian semua arsip
disimpan.
12. Oleh
bank pembayar akan dilakukan pembayaran dengan memperhatikan diskonto atau
perhitungan wesel.
F.
Contoh Kasus
Letter of Credit
KASUS 1
Pada bulan Oktober, sebuah
perusahaan Perancis (penjual) dan perusahaan Shanghai (pembeli) telah
menetapkan suatu kontrak penjualan 200 set komputer elektronik (1000 USD
masing-masing), dan pembayaran akan dilakukan berdasarkan surat irrecoverable
kredit. Dan pengiriman harus dilakukan pada Desember di Port de Marseille. Pada
tanggal 15 November, Bank of China Cabang Shanghai (bank penerbit) membuat
surat tidak dapat dibatalkan $ 200,000 kredit sesuai dengan instruksi pembeli
dan menugaskan sebuah bank Perancis di Marseille untuk memberitahu dan
bernegosiasi surat kredit. Pada tanggal 20 Desember penjual memuat 200 komputer
di papan dan mendapatkan bill of lading, polis asuransi, faktur dan dokumen
lain seperti yang dipersyaratkan oleh letter of credit. Dan kemudian ia pergi
ke bank Marseille untuk negosiasi. Setelah meninjau, dokumen konsisten,
sehingga bank telah membayar $ 200.000 langsung ke penjual. Pada saat yang
sama, 10 hari kapal kargo meninggalkan pelabuhan Marseilles, kargo, bersama
dengan semua barang, tenggelam ke laut dalam badai berat. Pada saat itu bank
penerbit telah menerima seluruh rangkaian dokumen dan pembeli sudah tahu total
kerugian dari barang. Bank of China Cabang Shanghai berniat untuk mengganti
bank negosiasi untuk membayar harga pembelian sebesar $ 200.000 dengan alasan
bahwa pelanggan tidak bisa mengharapkan barang. Sesuai dengan praktek-praktek
perdagangan internasional, pertanyaan-pertanyaan berikut akan ditanya:
a.
Kapan risiko kiriman ditransfer dari penjual kepada
pembeli?
b. Apakah
issuing bank akan dibebaskan dari kewajiban pembayaran karena hilangnya total
barang, Jika demikian, atas dasar apa?
c.
Bagaimana untuk mengkompensasi hilangnya pembeli?
SOLUSI
a. Risiko akan
dialihkan dari penjual kepada pembeli sejak barang dimuat di atas kapal di
pelabuhan pengiriman.
b. Bank
penerbit tidak memiliki hak untuk menolak pembayaran. Menurut International
Chamber of Commerce Seragam Bea dan Praktek Kredit Dokumenter, surat dari
transaksi kredit yang independen dari kontrak penjualan. Dan Bank hanya
bertanggung jawab untuk pemeriksaan dokumen. Selama dokumen tersebut sejalan
dengan ketentuan kredit, Bank diwajibkan untuk mengasumsikan kewajiban
pembayarannya.
c.
Pembeli dapat mengklaim kompensasi dari perusahaan
asuransi Penjual dengan dokumen asuransi lain yang relevan dan bukti sinkage
kapal kargo.
KASUS 2
PT Damar
Kristal Mas atau PT DKM, bergerak dalam bidang usaha perdagangan barang serta
ekspor dan impor. Didirikan 26 Juli 1985 sesuai Akta Notaris
No.C2-2045.HT.01.01 Tahun 1986. Pemiliknya, Rudy Lukasanto dan Tio Hui Hiong
yang menguasai saham masing-masing 50%. Pengurus PT DKM, Rudy Lukasanto sebagai
direktur dan Ny. Tio Hui Hong sebagai komisaris.
PT DKM juga
memperoleh perlakuan istimewa pada pengucuran fasilitas L/C dari Bank Century.
L/C yang diberikan didasarkan kepada instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham
Bank Century) dan Hernanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century) sesuai keterangan
dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT DKM antara lain, pertama, L/C No. 0518LC08B sebesar US$10 juta dengan jaminan (margin deposit) deposito US$1 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor produksi jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP SQ6-2346-135 tanggal 8 Mei 2006. Bank penjamin (Negotiating Bank), Dresdner Bank Switzerland, Singapura dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Fasilitas Letter of Credit (L/C) yang diberikan kepada PT DKM antara lain, pertama, L/C No. 0518LC08B sebesar US$10 juta dengan jaminan (margin deposit) deposito US$1 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor produksi jagung dari Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd. (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. GRIP SQ6-2346-135 tanggal 8 Mei 2006. Bank penjamin (Negotiating Bank), Dresdner Bank Switzerland, Singapura dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Kedua, L/C
No. 0527LC08B sebesar US$5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa
deposito 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi
impor produksi jagung dari Bunge,S.A.,Geneva (namum pada dokumen beneficiary
ini, Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd). (Beneficiary) sesuai
kontrak (Sales Contract) No. GRIP S07 -3870-1228. Bank penjamin
(Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore dan sedangkan bank
koresponden adalah Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
Ketiga, L/C No. 0598LC08B sebesar US$6,5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor dari Bunge S.A, Geneva (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5762-1130. Bank penjamin (Negotiating Bank) Credit Suisse, London , sedangkan bank koresponden Credit Suisse, London. Pemberian fasilitas L/C ini juga tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, L/C tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan komisaris (Poerwanto Karris]adi dan Rusli Prakarsa). Selain itu Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara bawah tangan, tanpa pengikatan jaminan. Kondisi itu tak sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Ketiga, L/C No. 0598LC08B sebesar US$6,5 juta dengan jaminan (margin deposit) berupa deposito sebesar 10% dari plafon L/C. Fasilitas L/C tersebut untuk transaksi impor dari Bunge S.A, Geneva (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5762-1130. Bank penjamin (Negotiating Bank) Credit Suisse, London , sedangkan bank koresponden Credit Suisse, London. Pemberian fasilitas L/C ini juga tanpa analisa dan prosedur komprehensif. Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan. Meski begitu, L/C tersebut telah mendapat persetujuan dari Komite Kredit, baik Komite Kredit Cabang (Kabag Operasional dan Kepala Cabang), Komite Kredit Wilayah (Kakanwil) dan Komite Kredit Pusat yaitu direksi (Hermanus Hasan Muslim dan Hamidy) dan komisaris (Poerwanto Karris]adi dan Rusli Prakarsa). Selain itu Perjanjian Kredit telah ditandatangani secara bawah tangan, tanpa pengikatan jaminan. Kondisi itu tak sesuai Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank Century No. 20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005.
Bank Century
telah menempatkan jaminan (deposit) pada bank koresponden US$25 juta.
Rinciannya, Dresdner Bank Switzerland Jakarta , US$15 juta dan Credit Suisse,
London sebesar US$10 juta. Jaminan (deposit) Bank Century kepada Dresdner Bank
Switzerland, Jakarta dan Credit Suisse, London tersebut tidak sebanding dengan
jaminan L/C yang diberikan debitur sebesar US$4.3 juta atau 20%. Jaminan
diturunkan menjadi US$2.15 juta atau 10% tanpa persetujuan Direksi Bank
Century. Jaminan sembilan debitor lainnya yang mendapat fasilitas L/C dari Bank
Century juga berkisar 5% – 20% dari plafon L/C.
Semula setoran margin deposit PT DKM, 20% dari nilai fasilitas L/C, deposito valas US$4.3 juta. kemudian diturunkan menjadi 10% atau US$2.15 juta.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, tidak ada surat permohonan perubahan jaminan maupun FPK. Selain itu, Persetujuan Perubahan Jaminan tak ditandatangani Dirut Bank Century (Hermanus Hasan Muslim) dan Wakil Dirut Bank Century (Hamidy), maupun Direktur PT DKM (Rudy Lukasanto).
Semula setoran margin deposit PT DKM, 20% dari nilai fasilitas L/C, deposito valas US$4.3 juta. kemudian diturunkan menjadi 10% atau US$2.15 juta.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen, tidak ada surat permohonan perubahan jaminan maupun FPK. Selain itu, Persetujuan Perubahan Jaminan tak ditandatangani Dirut Bank Century (Hermanus Hasan Muslim) dan Wakil Dirut Bank Century (Hamidy), maupun Direktur PT DKM (Rudy Lukasanto).
Selain itu,
Surat Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut
Bank Century. Begitu juga dengan Surat Persetujuan Komisaris No.
032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris ((Poerwanto Kamsjadi dan
Rusli Prakarsa).
Realisasi penggunaan seluruh L/C itu US$21,499,993.86, jatuh tempo masing-masing 24 April 2009, dan 1 Juni 2009, serta 18 September 2009.
Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut, PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan tersebut.
PT DKM mengaku tidak menggunakan L/C, tetapi hanya digunakan namanya oleh Robert Tantular dan Anton Tantular. Ini sesuai Surat Pernyataan Robert Tantular. PT DKM telah menunjuk pengacara, ND Solid untuk melaporkan kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti masalah ini secara hukum. Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas ketiga L/C PT DKM tersebut, US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp230,915 miliar, posisi 31 Desember 2008. Pada akhirnya, ini membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Realisasi penggunaan seluruh L/C itu US$21,499,993.86, jatuh tempo masing-masing 24 April 2009, dan 1 Juni 2009, serta 18 September 2009.
Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut, PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan eksekusi jaminan tersebut.
PT DKM mengaku tidak menggunakan L/C, tetapi hanya digunakan namanya oleh Robert Tantular dan Anton Tantular. Ini sesuai Surat Pernyataan Robert Tantular. PT DKM telah menunjuk pengacara, ND Solid untuk melaporkan kepada Bareskrim Polri menindaklanjuti masalah ini secara hukum. Bank Century juga telah melakukan penyisihan (PPAP) atas ketiga L/C PT DKM tersebut, US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp230,915 miliar, posisi 31 Desember 2008. Pada akhirnya, ini membebani Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh LPS.
Berdasarkan
kondisi tersebut, porsi PMS yang digunakan untuk menutup kerugian Bank Century
dari fasilitas L/C PT DKM adalah sebesar Rp210,915 miliar. Yaitu penyisihan
(PPAP) atas PT DKM sebesar US$19.35 juta atau ekuivalen sebesar Rp210,915
miliar.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT DKM terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Terutama, tidak dibuatkan LRKU, dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT DKM terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Terutama, tidak dibuatkan LRKU, dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
SOLUSI
Transaksi L/C
tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari
pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif
Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang
dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank
dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan
Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century
No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait
dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan
lainnya yang diperlukan. Selain itu, Surat Kuasa No. 038/SK-DIR/X/08 juga tidak
ditandatangani Dirut dan Wakil Dirut Bank Century. Begitu juga dengan Surat
Persetujuan Komisaris No. 032/PERS-KOM/LG/X/08, tidak ditandatangani Komisaris
((Poerwanto Kamsjadi dan Rusli Prakarsa). Saat jatuh tempo tiga L/C tersebut,
PT DKM tidak mampu membayar kewajiban L/C, sehingga Bank Century melakukan
eksekusi jaminan tersebut.
PT DAMAR KRISTAL MAS Mendapat fasilitas L/C:
PT DAMAR KRISTAL MAS Mendapat fasilitas L/C:
1.
Nomor 0518LC08B sebesar US$ 10 juta dengan jaminan
deposito US$ 10 juta (10 persen dari fasilitas pinjaman L/C). L/C digunakan
untuk transaksi impor produksi jagung dari Grains and Industrial Products
Trading PTE, Ltd. Bank penjaminnya adalah Dresdner Bank Switzerland, Singapura,
adapun bank korespondennya adalah Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
2.
L/C No. 0527LC08B sebesar US$ 5 juta dengan jaminan
deposito 10 persen dari plafon atau US$ 500 ribu. Fasilitas L/C digunakan untuk
transaksi impor produksi jagung dari Bunge S. A., Jenewa, (pada dokumen
beneficiary ini, Grains and Industrial Products Trading PTE, Ltd). Bank
penjaminnya adalah Dresdner Bank Switzerland, Singapura, dan koresponden
Dresdner Bank Switzerland, Jakarta.
3.
L/C No. 0598LC08B sebesar US$ 6, 5 juta dengan jaminan
deposito 10 persen dari plafon. L/C digunakan untuk transaksi impor dari Bunge
S. A, Jenewa, dengan bank penjamin Credit Suisse, London, dan bank koresponden
Credit Suisse, London. Pada saat jatuh tempo, Damar Kristal Mas tak bisa
memenuhi kewajibannya sebesar US$ 19, 35 juta atau Rp 210, 9 miliar. Semua
kerugian itu ditutup melalui penempatan modal sementara.
KASUS 3
a. Profil Singkat Bank BNI
Bank BNI didirikan
pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di
Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003
sebesar IDR. 131,49 triliun.
Visi :
Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja.
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
Misi : Memaksimalkan stakeholder value dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer.
b. Ringkasan Kasus :
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini tatkala BNI
melakukan audit internal pada bulan Agustus 2003. Dari audit itu diketahui
bahwa ada posisi euro yang gila-gilaa besarnya, senilai 52 juta euro.
Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena peredaran euro di
Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada saat itu. Dari audit
akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan negara bakal rugi
lebih satu triliun rupiah.
Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah
sebagai berikut :
·
Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003.
·
Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya
Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
·
Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta
atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
·
Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah
Gramarindo Group dan 2 perusahaan
dibawah Petindo Group.
·
Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu.
·
Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya.
·
Skim : Usance L/C
c. Kronologi :
1.
Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C
dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall
Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum
mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas,
mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered
Bank.
2.
Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel
ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan
disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo
Group menerima Rp 105 milyar.
3.
Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening
Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan
hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4.
Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan
ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.
Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542
milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam
menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif
dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential
losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa
ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan
internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya
pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
D. SOLUSI
Sistem dan prosedur pengamanan
transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik
karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain
berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang
baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun
sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja
melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan
kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan
dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan
yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan
sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema
ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat
menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari
penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi
bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti
ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi
beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto
tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu,
dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C dilakukan tanpa
kelengkapan dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang
dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu
perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata
telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil
verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan
Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang Belitung
menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian
pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut
yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank),
melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan
penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan
kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah
menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono
(mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan
Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
DAFTAR PUSTAKA
Terimakasih....
BalasHapus