Kamis, 24 Maret 2011

PAHLAWAN DEVISA


BAB 1
PENDAHULUAN

1.1              LATAR BELAKANG
Berkurangnya minat Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mau bekerja di Arab Saudi akhir-akhir ini disebabkan pemberitaan media massa Indonesia yang terlalu negatif atas kondisi yang dialami para TKI di negara kerajaan tersebut. Demikian dikatakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Jeddah (JCCI), Yahya Maqbool, sebagaimana dilansir dari laman harian Arab News.
Pemberitaan yang mengupas habis kasus penyiksaan dan pelecehan terhadap pekerja Indonesia membuat para pekerja takut ke negara tersebut. Oleh karena itu, lanjut maqbool, untuk sementara ini JCCI menghimbau para agen perekrutan untuk menghentikan penerimaan tenaga kerja dari Indonesia. “Saat ini tidak ada penghentian resmi terhadap pekerja yang masuk, namun kami menghimbau para agen perekrutan untuk tidak menerima pelamar dari Indonesia, karena sedikitnya jumlah pelamar dari negara itu
Maqbool mengatakan bahwa merekrut dan mengeluarkan visa bagi sedikit pelamar untuk bekerja di negaranya tidak menguntungkan Arab Saudi maupun Indonesia, sehingga lebih baik proses itu dihentikan sementara. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur mengurus visa, diperbolehkan untuk bekerja di Arab Saudi.
 Di Arab Saudi, tidak hanya ada berita penyiksaan, namun juga kisah sukses para pekerja yang datang ke Kerajaan (Arab Saudi), menabung dan kembali ke Tanah Air membuka usaha, restoran, hotel, dan usaha-usaha lainnya. Tidak adil jika media hanya melaporkan beberapa kasus negatif dan mengabaikan berita yang positif.
Selain itu, Maqbool mengatakan bahwa pihak yang berwenang terhadap ketenagakerjaan di Indonesia tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua negara. “Kami ingin meneruskan mempertahankan hubungan kami dengan Indonesia, tapi pihak berwenang tidak memenuhi persyaratan yang telah disepakati,” katanya

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) masih harus menkonfirmasi banyak hal terkait kematian TKI, Kikim Komalasari, di Arab Saudi. Sebab, pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) juga belum bisa mengkonfirmasi pemberitaan terkait TKI tersebut.
Menurutnya, masih perlu ada kepastian tentang TKI yang meninggal dunia itu. Apakah benar identitasnya adalah Kikim Komalasari dan apakah benar dibunuh oleh majikannya. Sebab TKI itu meninggal bukan di rumah majikannya.


 
BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 PENYEBAB TKI DI ARAB SAUDI TERLANTAR

TKI yang selama ini terlantar di Arab Saudi tersebut harus menyelesaikan segala permasalahan yang terkait kontrak kerja serta dipastikan tidak tersangkut masalah dengan Kepolisian Arab Saudi sehingga dipastikan benar-benar clear dan bebas masalah. Yang patut diwaspadai adalah keberadaan sindikat atau calo yang sering menipu WNI/TKI Overstayer dengan menjanjikan bisa masuk Tarhil dan akan dipulangkan ke Indonesia dengan imbalan sejumlah uang. Padahal itu tidak benar, Lagipula daya tampung Tarhil terbatas, hanya mampu memuat 10.000 orang,
Sementara itu Kementerian Luar Negeri mencatat sejak tahun 2005 telah ada sebanyak 124.825 orang WNI terlantar yang dipulangkan. Upaya advokasi dengan kedua negara juga terus dilakukan.

Berikut penyebabnya yang dilansir Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri:
1.      TKI Lari dari Majikan
TKI lari dari majikan karena berbagai factor, seperti tidak betah bekerja karena alasan tidak cocok dengan majikan, beban kerja yang berlebihan, gaji tidak dibayar, mendapat perlakuan yang tidak naik seperti pelecehan, penganiayaan, dan lain-lain
2.      Eks Jemaah Umroh
WNI yang masuk lewat visa kunjungan yang bekerja secara illegal, ada juga yang eks Jemaah Umroh.
3.      Tertipu Biro Penyalur TKI
Banyak calo TKI yang berkeliaran menawarkan jasa tenaga kerja tanpa izin yang jelas, hingga izin Asli tapi palsu. Sindikat ini kemudian mempengaruhi dan menipu TKI dengan iming-iming gaji lebih besar, sehingga berpindah majikan tanpa menyadari resiko status keimigrasian yang sangat merugikan TKI tersebut




4.       TKI Via Calling Visa
TKI masuk dengan calling visa dari majikan di Arab Saudi tanpa melalui PPTKIS, dan kemudian kabur dari majikannya.

2.2 CONTOH KASUS PENYIKSAAN TKI DI ARAB SAUDI
1.      Nia
Tenaga kerja Indonesia asal Desa Rancamaya, Kabupaten Bandung Barat diperkosa anak majikannya di Arab Saudi pada Mei 2010 lalu. Dua bulan kemudian, dia dipulangkan majikannya ke Indonesia. Selama bekerja di Riyadh, Syukuri tidak pernah mendapatkan gaji. Penderitaan Nia tak hanya sampai di situ. Sesampainya di rumah, dia diceraikan suaminya karena diketahui pulang dengan berbadan dua. Nia pun melahirkan anak kembarnya itu tanpa suami.
2.      Sumiati

Sumiati nama tki yang di gunting mulutnya oleh majikan di Arab Saudi, Sumiati di siksa dan di perlakukan tidak semestinya oleh majikanya di arab Saudi. Akhirnya, wanita berusia 23 tahun itu dirujuk ke Rumah Sakit Raja Fahd. Lukanya memang sangat parah. Tubuhnya mengalami luka bakar di beberapa titik. Kedua kakinya nyaris lumpuh, kulit tubuh dan kepalanya terkelupas, jari tengah retak, alis matanya rusak. Dan yang lebih parah, bibir bagian atasnya hilang.
Diduga, majikan wanita yang kerap melakukan kekerasan terhadap Sumiati. Wanita yang tidak bisa berbahasa arab ini menerima kekerasan secara berkali-kali, bahkan mengalami luka akibat setrika panas. Keluarga menuntut pertanggungjawaban sponsor yang memberangkatkan Sumiati. Sementara pihak rumah sakit merekomendasikan agar Sumiati menjalani operasi plastik.

Lemahnya perlindungan bagi para TKI dan TKW membuat mereka seringkali menjadi korban penyiksaan, perbudakan dan pelecehan seksual. Padahal baru saja Menlu Marty Natalegawa dan Menlu Arab Saudi sepakat untuk memerangi human trafficking.

Kisah pilu di atas hanya salah satu di antara ratusan kisah pilu lain dari jutaan TKI yang mengundi nasib di luar negeri. Tapi, baru-baru ini bukannya perlindungan TKI ditingkatkan, pemerintah Arab Saudi malah menghentikan perekrutan tenaga kerja Indonesia di sana yang kini nyaris mencapai 1 juta orang.
2.3 TINDAKAN YANG SUDAH DILAKUKAN
Dalam rangka membantu memulangkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini terlantar di kolong jembatan Jedah, Remaja Masjid Nurul Hidayah, Akar Djati dan Migran Care akan mengadakan aksi penggalangan dana.
Pengalangan dana tersebut bentuk aksi solidaritas Rp 1.000 untuk TKI yang selama ini digagas Migran Care Pusat. “Aksi Solidaritas Rp 1000 untuk TKI terlantar di Jedah direncanakan digelar Jumat siang, sekitar jam 12.30,” kata KH Maman Imanulhaq kepada Tribun Jabar melalui pesan singkat.
Untuk tempat pelaksanaan penggalangan dana, KH Maman menyampaikan akan dilaksanakan di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Tengah Tani, Cirebon. “Semoga dengan aksi solidaritas ini dapat membantu TKI yang tengah kesusahan di Jedah.
Selain itu Wacana yang saat ini beredar bahwa Pemerintah akan membagi-bagikan telepon seluler kepada seluruh para TKI untuk menjamin keselamatan mereka. Hal tersebut sungguh merupakan sebuah tindakan yang dangkal dan menggelikan karena tidak berpijak pada realitas yang terjadi. Hampir seluruh PRT migran yang bekerja di Saudi Arabia dilarang untuk memegang telepon seluler. Bahkan adakalanya sejak berada di penampungan di Indonesia, akses untuk berkomunikasi sudah mulai dibatasi. Tindakan politik yang paling logis untuk dilakukan adalah melakukan high-level dialogue dengan berkomunikasi langsung dengan raja Saudi Arabia. Sikap seperti inilah yang pernah dilakukan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada saat memperjuangkan pembatalan eksekusi mati terhadap Siti Zaenab, PRT migran asal Bangkalan yang dituduh membunuh majikannya di Saudi Arabia. Saat itu, Presiden Gus Dur menelpon langsung Raja Fahd untuk meminta pembatalan hukuman mati dan permintaan tersebut akhirnya dikabulkan.


2.4  HAK YANG MELINDUNGI HAM TKI

·         Pasal 28 G ayat1 secara tegas disebutkan, "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhakatas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hakasasi."
·         Pasal 28 I ayat 2 ditegaskan, "Setiap orang berhakbebasatas perlakuan yangbersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."
·         Ayat 4 Pasal 28 I disebutkan, "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah."
·         Pasal 28 D ayat 1 bahwa, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum."

2.5  PENGARUH TKI TERHADAP PEREKONOMIAN
Setiap tahunnya Indonesia memperoleh devisa dari pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) lebih dari Rp 100 triliun setiap tahunnya. Ternyata TKI merupakan sumber devisa terbesar bagi negara ini.  Seperti dilansir dari mediaindonesia.com, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNT2TKI) Moh Jumhur Hidayat mengatakan bahwa Bank Indonesia selama tahun 2009 melaporkan devisa dari pengiriman tenaga kerja Indonesia mencapai Rp 82 triliun, jumlah ini tidak termasuk gaji pekerja yang dibawa langsung saat pulang maupun yang dititipkan kepada kerabat dekatnya di Tanah Air.
Saat ini mencapai 5,5 juta orang. TKI tersebut terdiri atas 4,3 juta orang yang berangkat secara resmi, mematuhi ketentuan dan prosedur yang berlaku, dan 1,3 juta orang secara tidak resmi, termasuk mereka yang tidak melengkapi diri dengan berbagai persyaratan yang telah ditentukan,  katanya seusai membuka Lokakarya Peluang Kerjasama sektor Formal Indonesia-Arab Saudi dalam penempatan TKI di Kuta, Bali. Kedepan jumlah TKI ke mancanegara akan terus ditingkatkan dengan memenuhi prosedur dan ketentuan yang berlaku, dan dengan kondisi ini diharapkan TKI mampu memenangkan persaingan, sehingga bukan saja mengasah ketrampilannya namun juga diharapkan dapat mengasah kemampuan Bahasanya.


BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Nyawa dan nasib para TKI tidak hanya sekedar deretan angka dan serangkaian foto mengerikan. Mereka adalah manusia, punya nama, punya keluarga, punya kehidupan. Sudah seharusnya Pemerintah menegaskan sikap untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan terhadap TKI sekecil apapun jumlahnya. Hanya dengan sikap seperti itulah Pemerintah dapat menjalankan tugasnya untuk memberikan jaminan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia kepada setiap warga negaranya, tanpa terkecuali.
Mengikuti hukum permintaan dan penawaran, Arab Saudi telah mendapatkan penawaran yang cukup banyak sehingga permintaan mereka terhadap TKI mulai dibatasi karena banyak hal. Seperti ongkos rekrutmen dan gaji TKI yang belum disepakati antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi, persoalan penganiayaan dan pemerkosaan oleh majikan dan banyak lagi.
Agar masalah ini tak terulang, sebenarnya pemerintah Indonesia hanya memiliki dua pilihan. Pertama menyediakan lapangan pekerjaan yang cukup. Atau jika memang tidak mampu, maka harus melakukan pendidikan dan pelatihan yang terarah bagi tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Agar dalam berkompetisi dengan negara lain, TKI lebih diunggulkan karena memiliki keahlian yang unik dan tidak dimiliki negara lain.
Dan yang lebih penting dari kedua hal itu, pemerintah Indonesia harus berani melindungi warga negaranya di luar negeri. Ancaman apapun harusnya berani ditepis pemerintah, demi kedaulatan rakyatnya.
Harus diakui, jutaan orang tenaga kerja Indonesia di luar negeri telah banyak mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan lapangan pekerjaan di Tanah Air. Mereka malah turut mengisi kantong APBN setiap tahunnya.
Artinya, jika pemerintah Arab Saudi menyetop TKI maka secara tidak langsung pemerintah akan kekurangan pasokan isi kantong APBN dan juga di sisi lain harus menyediakan sekira 1 juta pekerjaan di Tanah Air. Bukan pekerjaan mudah.



Patut diketahui, negara yang menyediakan tenaga kerja sebagai PRT, sopir di luar negeri bukan hanya Indonesia. Tapi, banyak negara berkembang melakukan hal serupa.  Contohnya di Arab Saudi, Indonesia harus bersaing dengan tenaga kerja asal Bangladesh, Filipina, India, Pakistan, Ethopia, Somalia, dan Yaman.

3.2 SOLUSI
Dorongan agar Kementerian Luar Negeri mendesak Kerajaan Arab Saudi untuk membentuk nota kesepahaman bersama soal perlindungan tenaga kerja Indonesia berdasarkan prinsip hak asasi manusia dan pekerjaan layak direspons baik.
Juru Bicara Kemlu Michael Tene mengatakan, kedua negara akan melakukan pertemuan awal tingkat teknis. "Dalam kaitan ini, ada rencana untuk mengadakan pertemuan untuk membahas ketenagakerjaan, khususnya domestic worker,"
Saat ini Pemerintah Indonesia menyadari belum adanya pengaturan terkait perlindungan terhadap satu juta TKI yang bekerja di Arab Saudi. Terkait detail waktu dan tempat, hal ini masih didiskusikan oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Kemlu akan memberikan pendampingan hukum bagi Sumiati, TKI asal Dompu, Bima, Nusa Tenggara Barat, yang menjadi korban kekejaman keluarga Khaled Salem M al-Khamimisering di Madinah, Arab Saudi.
Kemlu akan menunjuk pengacara yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mengenai sistem hukum di Arab Saudi. Pelaku tindak kekerasan terhadap Sumiati dilaporkan telah diproses oleh pihak kepolisian Arab Saudi.
"Pemerintah Indonesia sebaiknya menghentikan sementara penempatan TKI ke Arab Saudi hingga ada titik jelas, komitmen yang besar dari pemerintah Saudi, Sanarcom dan majikan agar kasus Sumiati diselesaikan secara adil dan bermartabat,"
Sanarcom adalah asosiasi perusahaan jasa tenaga kerja asing Arab Saudi. Dijelaskannya, posisi pencari kerja dan pemberi kerja seharusnya seimbang. Tidak ada yang merasa lebih berjasa karena sudah memberi kerja atau sebaliknya sudah memberi jasa kerja.
Pemerintah sudah menetapkan agar perusahaan jasa TKI (PJTKI) membayar asuransi yang mencakup perlindungan hukum.  "Kini saatnya  janji-janji perlindungan itu diwujudkan karena mata dunia ini menatap pada pemerintah Indonesia, khususnya Kemenakertrans yang mengatur perlindungan TKI melalui sistem asuransi yang sudah dikembangkan selama ini.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar