PERSEROAN TERBATAS adalah
badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,
dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham – Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas
dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan
perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut
serta menuntut di depan pengadilan.
Untuk menjadi Badan Hukum,
Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT
sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM
Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan
nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran
Dasar oleh Menteri.
Sebagai persekutuan modal, kekayaan
PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Para pendiri
PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan
mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung
jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang
dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala
hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para
pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu
yang disetorkan kepada perseroan.
Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian
PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling berjanji untuk
mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam
perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk
akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang
wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan
Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Modal Perseroan Terbatas
Modal Perseroan Terbatas terdiri
dari Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal
Disetor.
Modal Dasar merupakan keseluruhan nilai perusahaan, yaitu seberapa besar perseroan
tersebut dapat dinilai berdasarkan permodalannya. Modal Dasar bukan merupakan
modal riil perusahaan karena belum sepenuhnya modal tersebut disetorkan – hanya
dalam batas tertentu untuk menentukan nilai total perusahaan. Penilaian ini
sangat berguna terutama pada saat menentukan kelas perusahaan.
Modal Ditempatkan adalah kesanggupan para pemegang saham untuk menanamkan modalnya ke
dalam perseroan. Modal Ditempatkan juga bukan merupakan modal riil karena belum
sepenuhnya disetorkan kedalam perseroan, tapi hanya menunjukkan besarnya modal
saham yang sanggup dimasukkan pemegang saham ke dalam perseroan.
Modal Disetor adalah Modal PT yang dianggap riil, yaitu modal saham yang telah
benar-benar disetorkan kedalam perseroan. Dalam hal ini, pemegang saham telah
benar-benar menyetorkan modalnya kedalam perusahaan. Menurut UUPT, Modal
Ditempatkan harus telah disetor penuh oleh para pemegang saham.
Organ Perseroan Terbatas
Organ PT berarti organisasi yang menyelenggaran suatu Perseroan Terbatas, yaitu
yang terdiri dari Rapat Umum pemegang Saham (RUPS), Direksi
dan Dewan Komisaris. Masing-masing organ tersebut memiliki
fungsi dan perannya sendiri-sendiri.
Rapat Umum Pemegang Saham
(RUPS) merupakan organ perseroan yang memiliki
kedudukan tertinggi dalam menentukan arah dan tujuan perseroan. RUPS memiliki
kekuasaan tertinggi dan wewenang yang tidak di serahkan kepada Direksi maupun
Dewan Komisaris. Wewenang tersebut meliputi penetapan dan
perubahan Anggaran Dasar perseroan, penetapan dan pengurangan modal,
pemeriksaan dan persetujuan serta pengesahan laporan tahunan, penetapan
penggunaan laba, pengangkatan dan pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris,
penetapan mengenai penggabungan dan peleburan serta pengambilalihan perseroan,
serta penetapan pembubaran perseroan.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan
untuk kepentingan dan tujuan Perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam
maupun di luar pengadilan. Direksi bertugas menjalankan pengurusan harian
perseroan, dan dalam menjalankan pengurusan tersebut Direksi memiliki
kewenangan untuk bertindak atas nama perseroan. Dalam menjalankan pengurusan
perseroan, Direksi biasanya dibantu oleh Manajemen.
Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum
dan/atau khusus sesuai Anggaran Dasar perseroan serta memberikan nasihat kepada
Direksi. Dalam menjalankan kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris berwenang
memeriksa pembukuan perseroan serta mencocokkannya dengan keadaan keuangan
perseroan. Sesuai kewenangannya tersebut, Dewan Komisaris juga berhak
memberhentikan Direksi jika melakukan tindakan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Daftar Pustaka :