Pengertian Investasi Jangka Pendek
Kelebiahan uang kas dalam suatu
perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya
diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu
tidak dipkainya ka situ relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam
bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam
bentuk deposito, sertefikiat bank atau surat – surat berharga yaitu saham (
efek ekuitas) dan obligasi (efek Utang)
Pengaturan akutansi dan pelaporan
investasi obligasi ( efek Utang) dan saham (efek Ekuitas) diatur dalam PSAK No.
50. Menurut PSAK tersebut perusahaan harus mengklasifikasikan investasi saham
ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini :
- Dimiliki hingga jatuh tempo ( Held to Maturity)
Efek ekuitas
yang dibeli dan dimiliki sampai jatuh tempo harus diklasifikasikan dalam
kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”
- Diperdagangkan ( Trading)
Efek yang
dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus
diklasifikasikan ke dalam kelompok “diperdagangkan”. Investasi ini dilakukan
dengantujuan untuk mecari laba dari perbedaan harga jangka pendek
- Tersedia untuk dijual (available for sale)
Efek yang
tidak diklasifikasikan ke dalam dua kelompok tersebut harus dilasifikasikan ke
dalam kelompok “tersedia untuk dijual”
Selanjutnya dalam PSAK No. 50 Paraf
19 dinyatakan bahwa inbestas dalam surat bergarga yang masuk kelompok
“diperdagangkan” harus dicantumkan sebagai aktiba lancer dalam neraca,
sedangkan inbestasi yang masuk dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan
“tersedia untuk dijual” dapat disajikan dalam kelompok aktiva lancer tau tidak
lancer bedaraskan keputusan manajemen. Khusu untuk obligasi yang akan segera
jatuh tempo, harus diklompokan dalam aktiva lancer.
Pencatatan Surat – Surat Berharga
Surat – surat berharga yang dibeli
didebitkan dalam rekening surat – surat berharga dengan jumlah sebesar harga
perolehannya. Harga perolehan surat berharga adalah harga kurs ditambah komisi,
provisi, meterai dan biaya – biaya lain yang timbul pada saat pembelian
Penilaian Surat Berharga
Dalam hubungannya dengan penilaian
surat – surat berharga, PSAK No. 13 menyebutkan yaitu :
Investasi yang dklasifikasikan
sebagai aktiva lancer harus dicatat dalam neraca pada nilai terendah antara
biaya dan nilai pasar.
Biaya ( Cost) dapat ditentukan
berdasarkan FIFO, rata – rata tertimbang, atau LIFO. Nilai pasar dapat
ditentukan berdasarkan portofoio agregat, dalam total atau menurut kategori
investasi ataupada dasarnya investasi individual yang ditetapkan secara
konsiten
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat
diperoleh dari penjualan suatu unvestasi dalam pasar yang aktif
Daftar Pustaka :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-kas-dan-investasi-jangka-pendek/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar