Minggu, 01 Juli 2012

Investasi Jangka Pendek



Pengertian Investasi Jangka Pendek
Kelebiahan uang kas dalam suatu perusahaan tidak akan menimbulkan pendapatan karena itu kelebihan kas sebaiknya diinvestasikan selam masa tidak terpakainya kas tersebut. Karena jangka watu tidak dipkainya ka situ relatif pendek, maka investasinya juga dilakukan dalam bentuk atau dalam jangka pendek. Investasi jangka pendek bisa dilakukan dalam bentuk deposito, sertefikiat bank atau surat – surat berharga yaitu saham ( efek ekuitas) dan obligasi (efek Utang)
Pengaturan akutansi dan pelaporan investasi obligasi ( efek Utang) dan saham (efek Ekuitas) diatur dalam PSAK No. 50. Menurut PSAK tersebut perusahaan harus mengklasifikasikan investasi saham ke dalam salah satu dari tiga kelompok berikut ini :
  1. Dimiliki hingga jatuh tempo ( Held to Maturity)
Efek ekuitas yang dibeli dan dimiliki sampai jatuh tempo harus diklasifikasikan dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo”
  1. Diperdagangkan ( Trading)
Efek yang dibeli dan dimiliki untuk dijual kembali dalam waktu dekat harus diklasifikasikan ke dalam kelompok “diperdagangkan”. Investasi ini dilakukan dengantujuan untuk mecari laba dari perbedaan harga jangka pendek
  1. Tersedia untuk dijual (available for sale)
Efek yang tidak diklasifikasikan ke dalam dua kelompok tersebut harus dilasifikasikan ke dalam kelompok “tersedia untuk dijual”
Selanjutnya dalam PSAK No. 50 Paraf 19 dinyatakan bahwa inbestas dalam surat bergarga yang masuk kelompok “diperdagangkan” harus dicantumkan sebagai aktiba lancer dalam neraca, sedangkan inbestasi yang masuk dalam kelompok “dimiliki hingga jatuh tempo” dan “tersedia untuk dijual” dapat disajikan dalam kelompok aktiva lancer tau tidak lancer bedaraskan keputusan manajemen. Khusu untuk obligasi yang akan segera jatuh tempo, harus diklompokan dalam aktiva lancer.

Pencatatan Surat – Surat Berharga
Surat – surat berharga yang dibeli didebitkan dalam rekening surat – surat berharga dengan jumlah sebesar harga perolehannya. Harga perolehan surat berharga adalah harga kurs ditambah komisi, provisi, meterai dan biaya – biaya lain yang timbul pada saat pembelian

Penilaian Surat Berharga
Dalam hubungannya dengan penilaian surat – surat berharga, PSAK No. 13 menyebutkan yaitu :
Investasi yang dklasifikasikan sebagai aktiva lancer harus dicatat dalam neraca pada nilai terendah antara biaya dan nilai pasar.

Biaya ( Cost) dapat ditentukan berdasarkan FIFO, rata – rata tertimbang, atau LIFO. Nilai pasar dapat ditentukan berdasarkan portofoio agregat, dalam total atau menurut kategori investasi ataupada dasarnya investasi individual yang ditetapkan secara konsiten
Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu unvestasi dalam pasar yang aktif

Daftar Pustaka :
http://emperordeva.wordpress.com/about/makalah-kas-dan-investasi-jangka-pendek/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar