1)
Pengertian
Etika Berdasarkan Bahasa
Menurut
bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari
kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau
kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi
konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika.
Auditing
adalah suatu proses dengan apa seseorang yang mampu dan independent dapat
menghimpun dan mengevaluasi bukti-bukti dari keterangan yang terukur dari suatu
kesatuan ekonomi dengan tujuan untuk mempertimbangkan dan melaporkan tingkat
kesesuaian dari keterangan yang terukur tersebut dengan kriteria yang telah
ditetapkan.
Etika dalam
auditing adalah suatu proses yang sistematis untuk memperoleh serta
mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan ekonomi,
dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut,
serta penyampaian hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
2)
Kepercayaan publik
Kepercayaan masyarakat
umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat penting bagi
perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh
keadaan mereka yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi
sikap independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus
secara intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya
dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen
perusahaan atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki
oleh auditor dalam penerapannya akan terkait dengan etika.
Akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga standar perilaku etis tertinggi
mereka kepada organisasi dimana mereka bernaung, profesi mereka, masyarakat dan
diri mereka sendiri dimana akuntan mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten
dan untuk menjaga integritas dan obyektivitas mereka.
(Nugrahiningsih,
2005 dalam Alim dkk 2007).
3)
Tanggung Jawab Auditor Kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Ketergantungan
antara akuntan dengan publik menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap
kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki
tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki
tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai
kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik
akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan integritas,
obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk melayani
publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas, mengenakan
jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan tingkat
profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah
seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang independen dalam memberikan
laporan penilaian mengenai laporan keuangan perusahaan memandang bahwa tanggung
jawab kepada publik itu melampaui hubungan antara auditor dengan kliennya.
Akuntan publik yang independen memiliki fungsi yang berbeda, tidak hanya patuh
terhadap para kreditur dan pemegang saham saja, akan tetapi berfungsi
sebagai ”a public watchdog function”. Dalam menjalankan fungsi
tersebut seorang akuntan harus mempertahankan independensinya secara
keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan terhadap kepentingan publik.
Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien dan publik mengenai konfil
loyalitas auditor.
Hal serupa
juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika
auditor menerima penugasan audit terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat
konsequensi terhadap auditor untuk bertanggung jawab kepada publik. Penugasan
untuk melaporkan kepada publik mengenai kewajaran dalam gambaran laporan
keuangan dan pengoperasian perusahaan untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary
responsibility” kepada auditor untuk melindungi kepentingan publik dan
sikap independen dari klien yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga
kepercayaan dari publik.
4)
Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing
Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing
Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary)
mengenai tanggung jawab auditor:
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan. Auditor
perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi. Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit. Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan
reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
d.
Pengendalian Intern. Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan
pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu
dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan. Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
5)
Independensi
Independensi
adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26).
Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan
bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan
pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik
sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut.
a.
Independence
in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi,
keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
b.
Independence
in appearance (independensi
dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor
sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence
in competence (independensi
dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat
dengan kecakapan profesional auditor.
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen
Tujuan audit
atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk
menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi
keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip
akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Laporan auditor merupakan sarana bagi
auditor untuk menyatakan pendapatnya, atau apabila keadaan mengharuskan, untuk
menyatakan tidak memberikan pendapat. Baik dalam hal auditor menyatakan
pendapat maupun menyatakan tidak memberikan pendapat, ia harus menyatakan
apakah auditnya telah dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar auditing yang
ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia mengharuskan auditor menyatakan apakah,
menurut pendapatnya, laporan keuangan disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di Indonesia dan jika ada, menunjukkan adanya
ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan
keuangan periode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi
tersebut dalam periode sebelumnya.
Perbedaan
tanggung jawab auditor independen dengan tanggung jawab manajemen.
Auditor
bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh
keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.1 Oleh karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan, auditor dapat memperoleh
keyakinan memadai, namun bukan mutlak, bahwa salah saj i material terdeteksi.2
Auditor tidak bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit guna
memperoleh keyakinan bahwa salah saji terdeteksi, baik yang disebabkan oleh
kekeliruan atau kecurangan, yang tidak material terhadap laporan keuangan.
6)
Opini Auditor
Munawir
(1995) terhadap hasil audit memberikan beberapa pendapat sepotong-sepotong
auditor, antara lain:
·
Pendapat Wajar Tanpa Bersyarat. Pendapat ini hanya
dapat diberikan bila auditor berpendapat bahwa berdasarkan audit yang sesuai
dengan standar auditing, penyajian laporan keuangan adalah sesuai dengan Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU), tidak terjadi perubahan
dalam penerapan prinsip akuntansi (konsisten) dan mengandung penjelasan atau
pengungkapan yang memadai sehingga tidak menyesatkan pemakainya, serta tidak
terdapat ketidakpastian yang luar biasa (material).
·
Pendapat Wajar Dengan Pengecualian. Pendapat ini
diberikan apabila auditor menaruh keberatan atau pengecualian bersangkutan
dengan kewajaran penyajian laporan keuangan, atau dalam keadaan bahwa laporan
keuangan tersebut secara keseluruhan adalah wajar tanpa kecuali untuk hal-hal
tertentu akibat faktor tertentu yuang menyebabkan kualifikasi pendapat (satu
atau lebih rekening yang tidak wajar).
·
Pendapat Tidak Setuju. Adalah suatu pendapat bahwa
laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil
operasi seperti yang disyaratkan dalam Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU). Hal ini diberikan auditor
karena pengecualian atau kualifikasi terhadap kewajaran penyajian bersifat
materialnya (terdapat banyak rekening yang tidak wajar).
·
Penolakan Memberikan Pendapat. Penolakan memberikan
pendapat berarti bahwa laporan audit tidak memuat pendapat auditr. Hal ini bisa
diterbitkan apabila: auditor tidak meyakini diri atau ragu akan kewajaran laporan
keuangan, auditor hanya mengkompilasi pelaporan keuangan dan bukannya melakukan
audit laporan keuangan, auditor berkedudukan tidak independent terhadap pihak
yang diauditnya dan adanya kepastian luar biasa yang sangat mempengaruhi
kewajaran laporan keuangan.
·
Pendapat Sepotong-sepotong. Auditor tidak dapat
memberikan pendapat sepotong-sepotong. Hasil auditnya hanya akan memberikan
kesimpulan bahwa laporan keuangan yang diaudit secara keseluruhan.
Dalam
praktek sehari-hari, tidak jarang ditemukan kesalahpahaman klien yang
menganggap laporan keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor sepenuhnya
karena merupakan produk dari hasil pekerjaan auditor. Dalam proses penerbit
audit report, auditor memang sering membantu klien mempersiapkan draft laporan
keuangan, sebagaian ataupun seluruhnya, sehingga klien menganggap bahwa laporan
keuangan adalah merupakan tanggung jawab auditor.
7)
Peraturan Pasar Modal dan Regulator mengenai
independensi akuntan publik
Pada tanggal
28 Pebruari 2011, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan
LK) telah menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai independensi akuntan
yang memberikan jasa di pasar modal, yaitu dengan berdasarkan Peraturan Nomor
VIII.A.2 lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-86/BL/2011 tentang
Independensi Akuntan Yang Memberikan Jasa di Pasar Modal.
Seperti yang
disiarkan dalam Press Release Bapepam LK pada tanggal 28 Pebruari 2011,
Peraturan Nomor VIII.A.2 tersebut merupakan penyempurnaan atas peraturan yang
telah ada sebelumnya dan bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Kantor
Akuntan Publik atau Akuntan Publik dalam memberikan jasa profesional sesuai
bidang tugasnya. Berikut adalah keputusannya :
KEPUTUSAN KETUA BADAN
PENGAWAS PASAR MODAL
NOMOR: KEP- 20 /PM/2002
TENTANG
INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKAN JASA AUDIT
DI PASAR MODAL
Pasal 1
Ketentuan mengenai Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit di Pasar Modal, diatur dalam
PERATURAN NOMOR VIII.A.2 : INDEPENDENSI AKUNTAN YANG
MEMBERIKA JASA AUDIT DI PASAR MODAL:
1. Definisi dari istilah-istilah
pada peraturan ini adalah :
a. Periode Audit dan Periode
Penugasan Profesional :
1) Periode Audit adalah periode yang
mencakup periode laporan keuangan yang diaudit atau yang direview; dan
2) Periode Penugasan Profesional
adalah periode penugasan untuk mengaudit atau mereview laporan keuangan klien
atau untuk menyiapkan laporan kepada Bapepam.
b. Anggota Keluarga Dekat adalah
istri atau suami, orang tua, anak, baik didalam maupun diluar tanggungan, dan
saudara kandung.
c. Fee Kontinjen adalah fee yang
ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional yang hanya akan dibebankan
apabila ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan
atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh
pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan
adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
d. Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik adalah:
1) Orang yang termasuk dalam Tim
Penugasan Audit yaitu sema rekan, pimpinan, dan karyawan profesional yang
berpartisipasi dalam audit, review, atau penugasan atestasi dari klien,
termasuk mereka yang melakukan penelaahan lanjutan atau yang bertindak sebagai
rekan ke dua selama Periode Audit atau penugasan atestasi tentang isu-isu
teknis atau industri khusus, transaksi, atau kejadian penting;
2) Orang yang termasuk dalam rantai
pelaksana/perintah yaitu semua orang yang:
a)
Mengawasi atau mempunyai tanggung jawab manajemen
secara langsung terhadap audit;
b)
Mengevaluasi kinerja atau merekomendasikan kompensasi
bagi rekan dalam penugasan audit; atau
c)
Menyediakan pengendalian mutu atau pengawasan lain
atas audit; atau
3) Setiap rekan lainnya, pimpinan,
atau karyawan profesional lainnya dari Kantor Akuntan Publik yang
telah memberikan jasa-jasa non audit kepada klien.
e. Karyawan Kunci yaitu orang-orang
yang mempunyai wewenang dan tanggung jawabuntuk merencanakan, memimpin,
dan mengendalikan kegiatan perusahaan pelapor yang meliputi anggota Komisaris,
anggota Direksi, dan manajer dari perusahaan.
2. Jangka waktu Periode Penugasan
Profesional:
a. Periode Penugasan Profesional
dimulai sejak dimulainya pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan,
mana yang lebih dahulu.
b. Periode Penugasan Profesional
berakhir pada saat tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara
tertulis oleh Akuntan atau klien kepada Bapepam bahwa penugasa telah
selesai, mana yang lebih dahulu.
3. Dalam memberikan jasa
profesional, khususnya dalam memberikan opini atau penilaian,
Akuntan wajib senantiasa mempertahankan sikap
independen. Akuntan tidak independen apabila selama Periode Audit dan
selama Periode Penugasan Profesionalnya, baik Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, maupun Orang Dalam
Kantor Akuntan Publik :
a. mempunyai kepentingan keuangan
langsung atau tidak langsung yang material pada klien, seperti :
1) investasi pada klien; atau
2) kepentingan keuangan lain pada
klien yang dapat menimbulkan bentura kepentingan.
b. mempunyai hubungan pekerjaan
dengan klien, seperti :
1) merangkap sebagai Karyawan Kunci
pada klien;
2) memiliki Anggota Keluarga Dekat
yang bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan
keuangan;
3) mempunyai mantan rekan atau
karyawan profesional dari Kantor Akuntan Publik yang bekerja pada
klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan, kecuali
setelah lebih dari 1 (satu) tahun tidak bekerja lagi pada Kantor
Akuntan Publik yang bersangkutan; atau
4) mempunyai rekan atau karyawan
profesional dari Kantor Akuntan Publik yang sebelumnya pernah
bekerja pada klien sebagai Karyawan Kunci dalam bidang akuntansi dan keuangan,
kecuali yang bersangkutan tidak ikut melaksanakan audit terhadap klien tersebut
dalam Periode Audit.
c. mempunyai hubungan usaha secara
langsung atau tidak langsung yang material dengan klien, atau dengan karyawan
kunci yang bekerja pada klien, atau dengan pemegang saham utama klien. Hubungan
usaha dalam butir ini tidak termasuk hubungan usaha dalam hal Akuntan,
Kantor Akuntan Publik, atau Orang Dalam Kantor Akuntan Publik
memberikan jasa audit atau non audit kepada klien, atau merupakan konsumen dari
produk barang atau jasa klien dalam rangka menunjang kegiatan rutin.
d. memberikan jasa-jasa non audit
kepada klien seperti :
1) pembukuan
atau jasa lain yang berhubungan dengan catatan akuntansi klien;
2) atau
laporan keuangan;
3) desain
sistim informasi keuangan dan implementasi;
4) penilaian
atau opini kewajaran (fairness opinion);
5) aktuaria;
6) audit
internal;
7)
konsultasi manajemen;
8)
konsultasi sumber daya manusia;
9) konsultasi
perpajakan;
10)
penasihat investasi dan keuangan; atau
11)
jasa-jasa lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan
e. memberikan jasa atau produk
kepada klien dengan dasar Fee Kontinjen atau komisi, atau menerima Fee
Kontinjen atau komisi dari klien.
4. Sistim Pengendalian Mutu
Kantor Akuntan Publik wajib
mempunyai sistem pengendalian mutu dengan tingkat keyakinan yang memadai bahwa
Kantor Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap
independen dengan mempertimbangkan ukuran dan sifat praktik dari
Kantor Akuntan Publik tersebut.
5. Pembatasan Penugasan Audit
a.
Pemberian jasa audit umum atas laporan keuangan klien
hanya dapat dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik paling lama
untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut dan oleh seorang Akuntan paling
lama untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut.
b.
Kantor Akuntan Publik dan Akuntan dapat
menerima penugasan audit kembali untuk klien tersebut setelah 3 (tiga) tahun
buku secara berturut-turut tidak mengaudit klien tersebut.
c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b di atas tidak berlaku bagi laporan keuangan interim yang diaudit untuk
kepentingan Penawaran Umum.
6. Ketentuan Peralihan
a.
Kantor Akuntan Publik yang telah
memberikan jasa audit umum untuk 5 (lima) tahun buku berturut-turut atau lebih
dan masih mempunyai perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas
laporan keuangan klien, pada saat berlakunya peraturan ini hanya
dapat melaksanakan perikatan dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
b.
Akuntan yang telah memberikan jasa audit umum
untuk 3 (tiga) tahun buku berturut-turut atau lebih dan masih mempunyai
perikatan audit umum untuk tahun buku berikutnya atas laporan keuangan klien,
pada saat berlakunya peraturan ini hanya dapat melaksanakan perikatan
dimaksud untuk 1 (satu) tahun buku berikutnya.
7. Dengan tidak mengurangi ketentuan
pidana di bidang Pasar Modal, Bapepam berwenang mengenakan sanksi
terhadap setiap pelanggaran ketentuan peraturan ini, termasuk Pihak
yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut.
Sumber :