Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
yaitu sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik
sebagai akuntan publik, bekerja dilingkungan dunia usaha,pada instansi
pemerintah, maupun dilingkungan dunia pendidikan dalam memenuhi tanggungjawab
profesionalnya.
Sedangkan, tujuan Profesi Akuntansi
itu sendiri adalah memenuhi tanggungjawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, untuk mencapai tingakat kinerja yang tertinggi dengan orientasi
kepada kepentingan publik.
1)     
Kode
Perilaku Profesional
A.   
Keharusan
Moral Umum
1.      Contribute
to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan
    manusia.
Prinsip mengenai
kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi
manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional
komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi ,
termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
2.      Avoid
harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti
konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
3.      Be
honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan
komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
4.  Be
fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak
mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan
prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
5.    Honor
property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk
hak cipta dan hak paten. Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan
syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.
6.      Give
proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas
untuk property intelektual.
Komputasi profesional
diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
7.      Respect
the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
8.      Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.
B.      
Tanggung
jawab professional yang lebih spesifik.
1.      Upaya
untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses
dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah
kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi
harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif
yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem.
2.      Memperoleh
dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung
pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan
kompetensi profesional.
3.      Mengenal
dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.
4.      Menerima
dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.
5.      Memberi
dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk
kemungkinan anilisis resiko.
Komputer profesional
harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi,
merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.
6.      Menghormati
kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen
seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional
ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.
7.      .Meningkatkan
pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional
memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat
dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan
keterbatasannya.
8.      Akses
komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat
melakukannya.
Pencurian atau
perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk
mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau
file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk  
melakukannya.
C.     
Keharusan
kepemimpinan organisasi.
1.      Tanggung
jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh
penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari
semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung jawab
kepada masyarakat.
2.      Mengelola
personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang
meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi
bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan
menurunkan, kualitas kehidupan kerja.
3.      Mengakui,
mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu
organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem komputer
dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung
jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber
daya komputasi organisasi.
4.      Pastikan
bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki
kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan,
kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat
ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh
oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan
ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan
terhadap persyaratan.
5.      Artikulasikan
dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain
dipengaruhi oleh sistem komputasi.
Merancang atau
melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara
etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi
pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan
untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
6.      Menciptakan
peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan
keterbatasan sistem komputer.
Pemahaman ini penting
untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk
memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang
harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan
mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.
D.     
Kepatuhan
terhadap code
1.      Menjunjung
dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi
komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk
profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam
pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota
lainnya.
2.      Perlakukan
pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional
untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak
mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM
mungkin dihentikan.
Ten of Commandements of
Etics
Ten
Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai
etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics
Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan
teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika
komputer:
1.      Jangan
menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2.      Jangan
mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3.      Jangan
mengintai di dalam file orang lain.
4.      Jangan
menggunakan komputer untuk mencuri.
5.      Jangan
menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6.    Jangan
menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7.  Jangan
menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8.      Jangan
menyediakan hasil intelektual orang lain.
9.      Anda
harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10.  Anda
menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa hormat.
2)     
Prinsip-Prinsip
Etika : IFAC, AICPA, IAI
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1.     Integritas.
Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan
bisnis dan profesionalnya.
2. Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3.    Kompetensi
profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban
untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan
pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima
jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik,
legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara
tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun
serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam
memberikan jasa profesional.
4.     Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang
diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak
boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5.  Perilaku
Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum
danperundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapatmendiskreditkan profesi.
     
Prinsip-prinsip Etika Profesi, dimana prinsip-prinsip ini dalam kode etik AICPA
dibagi menjadi enam prinsip yaitu:
1.      Tanggung
Jawab, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional para auditor
haruslah menjadi profesional yang peka dan memiliki pertimbangan moral atas seluruh
aktivitas mereka.
2.      Kepentingan
Publik, para auditor haruslah dapat melayani kepentingan publik, menghargai
kepercayaan publik, serta menunjuukkan komitmennya pada profesionalisme.
3.      Integritas,
para auditor haruslah menunjukkan tanggung jawab profesionalnya dengan tingkat
integritas tertinggi.
4.      Obyektivitas
dan Independensi, dalam melakukan audit seorang auditor haruslah mempertahankan
obyektivitasnya dan independensinya baik dalam penampilan maupun dalam kondisi
sesungguhnya.
5.      Due
Care, auditor haruslah memperhatikan standar teknik dan etiika profesi,
berusaha meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa yang diberikannya serta
melaksanakan tanggung jawab profesinya sesuai dengan kemampuan terbaiknya.
6.      Lingkup
dan sifat Jasa, auditor haruslah memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat-sifat jasa yang akan disediakannya.
     
Aturan etika IAI-KASP memuat tujuh prinsip-prinsip dasar perilaku etis
auditor dan empat panduan umum lainnya berkenaan dengan perilaku
etis tersebut.  Ketujuh  prinsip  dasar  IAI tersebut
 adalah:
1.      Integritas
Integritas berkaitan
dengan profesi auditor yang dapat dipercaya karena menjunjung
 tinggi  kebenaran  dan  kejujuran.  Integritas  tidak
 hanya  berupa kejujuran tetapi juga sifat  dapat 
dipercaya, bertindak  adil dan berdasarkan keadaan yang  sebenarnya.
Hal ini  ditunjukkan oleh auditor ketika memunculkan keunggulan personal
ketika  memberikan layanan profesional kepada  instansi  tempat
 auditor  bekerja  dan  kepada  auditannya.
2.      Obyektivitas
Auditor yang
obyektif adalah auditor yang tidak memihak sehingga independensi
 profesinya dapat  dipertahankan. Dalam mengambil keputusan atau
 tindakan,  ia  tidak   boleh  bertindak
 atas  dasar  prasangka  atau  bias, pertentangan
 kepentingan,  atau  pengaruh  dari  pihak  lain.
 Obyektivitas  ini dipraktikkan ketika auditor mengambil
 keputusan-keputusan dalam kegiatan auditnya. Auditor yang obyektif adalah
auditor yang  mengambil keputusan berdasarkan seluruh bukti yang tersedia,
dan bukannya karena pengaruh atau berdasarkan pendapat atau prasangka
pribadi maupun tekanan dan pengaruh orang lain.
3.      Kompetensi
dan Kehati-hatian
Agar dapat memberikan
layanan audit yang berkualitas, auditor harus memiliki dan mempertahankan
kompetensi dan ketekunan. Untuk itu auditor harus selalu meningkatkan
pengetahuan dan keahlian profesinya pada tingkat yang  diperlukan 
untuk  memastikan  bahwa  instansi  tempat ia  bekerja
 atau auditan   dapat menerima manfaat   dari 
 layanan  profesinya   berdasarkan pengembangan  
praktik, ketentuan, dan teknik-teknik yang    terbaru.
Berdasarkan prinsip  dasar  ini,  auditor  hanya  dapat  melakukan  suatu  audit
apabila ia memiliki kompetensi yang diperlukan atau  menggunakan bantuan
tenaga  ahli  yang   kompeten untuk 
 melaksanakan  tugas-tugasnya   secara memuaskan.
4.      Kerahasiaan
Auditor  harus
 mampu  menjaga  kerahasiaan  atas  informasi
 yang diperolehnya  dalam  melakukan  audit,  walaupun
 keseluruhan  proses  audit mungkin harus dilakukan  secara
terbuka dan transparan. Informasi tersebut merupakan hak milik auditan, untuk
itu auditor harus memperoleh persetujuan khusus   
apabila    akan   
mengungkapkannya,    kecuali    
adanya    kewajiban pengungkapan karena  peraturan
perundang-undangan. Kerahasiaan ini harus dijaga sampai kapanpun bahkan
 ketika auditor telah berhenti bekerja pada instansinya.  Dalam
 prinsip  kerahasiaan  ini   juga,  auditor
 dilarang  untuk menggunakan  informasi  yang
 dimilikinya  untuk   kepentingan  pribadinya,
misalnya untuk memperoleh keuntungan finansial.
5.       Prinsip kerahasiaan tidak berlaku dalam
situasi-situasi berikut:
Pengungkapan  yang
 diijinkan  oleh  pihak  yang  berwenang,
 seperti auditan   dan instansi tempat  ia bekerja. Dalam
 melakukan pengungkapan ini, auditor  harus  mempertimbangkan
 kepentingan seluruh pihak, tidak hanya dirinya, auditan, instansinya
saja, tetapi juga termasuk   pihak-pihak   lain 
 yang   mungkin   terkena   dampak   dari
pengungkapan informasi ini.
6.      Ketepatan
Bertindak
Auditor  harus
 dapat  bertindak  konsisten  dalam
 mempertahankan reputasi profesi serta lembaga profesi akuntan sektor
publik dan menahan diri dari setiap tindakan yang dapat mendiskreditkan lembaga
profesi atau dirinya sebagai  auditor  profesional.
 Tindakan-tindakan yang tepat ini perlu dipromosikan melalui kepemimpinan
dan keteladanan.
Apabila auditor
mengetahui ada auditor lain melakukan tindakan yang tidak benar, maka
auditor tersebut harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk
melindungi masyarakat, profesi,  lembaga profesi,  instansi tempat ia
bekerja dan anggota profesi lainnya dari tindakan-tindakan auditor lain yang
tidak benar tersebut.
7.      Standar
teknis dan profesional
Auditor  harus
 melakukan  audit  sesuai  dengan  standar  audit
 yang berlaku, yang meliputi standar teknis dan profesional yang relevan.
Standar ini ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dan Pemerintah Republik
Indonesia. Pada instansi-instansi audit publik,  terdapat juga standar
audit yang mereka tetapkan dan  berlaku  bagi para auditornya,
 termasuk  aturan perilaku  yang ditetapkan  oleh
 instansi  tempat  ia  bekerja.  Dalam  hal
 terdapat  perbedaan dan/atau pertentangan antara standar audit dan
aturan profesi dengan standar audit  dan  aturan
 instansi,   maka  permasalahannya  dikembalikan
 kepada masing-masing lembaga penyusun standar dan aturan tersebut.
3)      Aturan
dan Interprestasi Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat
Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.Sedangkan Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang
dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan
tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan
dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan
penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai
sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan
interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar