Pertanyaan :
1. Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil
keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya, Keputusan MKD DKI untuk memberhentikan
TODUNG Mulya Lubis sudah sanggat tepat. Karena profesi sebagai advokad sudah
seharusnya lebih mengedepankan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran,
dibandingkan sebuah materi. Karena untuk menjadi advokad itu harus menjunjung
tinggi kejujuran.
2. Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media
massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut saya, Rekasi todung di media massa bersifat
wajar karena todung berusah membela dirinya sendiri, tetapi tidak dapat
dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi tidak bersedia menerima
ganjarannya atau akibatnya.
3. Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang
merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan pembelaan tersebut sedikit
berlebihan. Karena di dalam artikel mengatakan “todung menggunakan hasil legal
TBH KKSK” , “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan
kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group
dinyatakan melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Dari
pernyataan dalam artikel jelas bahwa todung telah melanggar kode etik advokat
karna telah menggunakan hasil audit TBH KKSK yang sudah selesai pada tahun 2002
dan mengungkapkan sebagian isi tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar