Jumat, 30 November 2012

Kasus Mulya Lubis Diberhentikan



Pertanyaan :

1.     Apakah menurut anda MKD DKI Jakarta telah mengambil keputusan yang tepat dan adil ?
Jawab :
Menurut saya, Keputusan MKD DKI untuk memberhentikan TODUNG Mulya Lubis sudah sanggat tepat. Karena profesi sebagai advokad sudah seharusnya lebih mengedepankan penegakan hukum, keadilan, dan kebenaran, dibandingkan sebuah materi. Karena untuk menjadi advokad itu harus menjunjung tinggi kejujuran.

2.  Apakah menurut anda reaksi Todung Mulya Lubis di media massa dalam menanggapi keputusan majelis adalah wajar dan dapat dibenarkan?
Jawab :
Menurut saya, Rekasi todung di media massa bersifat wajar karena todung berusah membela dirinya sendiri, tetapi tidak dapat dibenarkan karena dia telah melakukan kesalahan tetapi tidak bersedia menerima ganjarannya atau akibatnya.

3.  Bagaimana pendapat anda atas pernyataan todung yang merasa bahwa dirinya tidak melanggar kode etik advokad?
Jawab :
Menurut saya, pernyataan pembelaan tersebut sedikit berlebihan. Karena di dalam artikel mengatakan “todung menggunakan hasil legal TBH KKSK” , “Todung mengungkapkan sebagian isi TBH itu di PN Gunung sugih dan kota Sukabumi”, dan “meskipun di dalam dokumen dikatakan bahwa Salim Group dinyatakan melanggal MSAA, todung justru mengatakan sebaliknya”. Dari pernyataan dalam artikel jelas bahwa todung telah melanggar kode etik advokat karna telah menggunakan hasil audit TBH KKSK yang sudah selesai pada tahun 2002 dan mengungkapkan sebagian isi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar