ETHICAL GOVERNANCE
1)
Governance System
Istilah sistem
pemerintahan berasal dari gabungan dua kata sistem dan
pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa
Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan
Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti:
a. Perintah
adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau
b. Pemerintah
adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
c. Pemerintahan
adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah
Dalam memahami dalam arti yang luas,
pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan
legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai
tujuan penyelenggaraan negara. Sedangkan dalam arti yang sempit, pemerintahan
adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta
jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang
terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan
dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan. Kekuasaan
dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu
Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan
menjalankan pemerintahan; Kekuasaan Legislatif yang berate kekuasaan membentuk
undang-undang; Dan Kekuasaan Yudiskatif yang berate kekuasaan mengadili
terhadap pelanggaran atas undang-undang (baca juga : Konsep Trias Politika dalam suatu Negara).
Komponen-komponen tersebut secara garis
besar meliputi lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Jadi, sistem
pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan
antar-lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negara dalam mencapai tujuan
pemerintahan negara yang bersangkutan.
Tujuan pemerintahan negara pada umumnya
didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan
negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
Sehingga lembaga-lembaga yang berada
dalam satu sistem pemerintahan Indonesia bekerja secara bersama dan saling
menunjang untuk terwujudnya tujuan dari pemerintahan di negara Indonesia.
2)
Budaya Etika
Corporate
culture (budaya perusahaan) merupakan konsep yang berkembang dari ilmu
manajemen serta psikologi industri dan organisasi. Bidang-bidang ilmu tersebut
mencoba lebih dalam mengupas penggunaan konsep-konsep budaya dalam ilmu
manajemen dan organisasi dengan tujuan meningkatkan kinerja organisasi, yang
dalam hal ini, adalah organisasi yang berbentuk perusahaan.
Djokosantoso
Moeljono mendefinisikan corporate culture sebagai suatu sistem nilai yang
diyakini oleh semua anggota organisasi dan yang dipelajari, diterapkan, serta
dikembangkan secara berkesinambungan, berfungsi sebagai sistem perekat, dan
dijadikan acuan berperilaku dalam organsisasi untuk mencapai tujuan perusahaan
yang telah ditetapkan.
Kalau
dikaji secara lebih mendalam, menurut Martin Hann, ada 10(sepuluh) parameter
budaya perusahaan yang baik :
1. Pride
of the organization
2. Orientation
towards (top) achievements
3. Teamwork
and communication
4. Supervision
and leadership
5. Profit
orientation and cost awareness
6. Employee
relationships
7. Client
and consumer relations
8. Honesty
and safety
9. Education
and development
10. Innovation
3)
Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Semangat untuk mewujudkan Good Corporate
Governance memang telah dimulai di Indonesia, baik di kalangan akademisi maupun
praktisi baik di sektor swasta maupun pemerintah. Berbagai perangkat pendukung
terbentuknya suatu organisasi yang memiliki tata kelola yang baik sudah di
stimulasi oleh Pemerintah melalui UU Perseroan, UU Perbankan, UU Pasar Modal,
Standar Akuntansi, Komite Pemantau Persaingan Usaha, Komite Corporate
Governance, dan sebagainya yang pada prinsipnya adalah membuat suatu aturan
agar tujuan perusahaan dapat dicapai melalui suatu mekanisme tata kelola secara
baik oleh jajaran dewan komisaris, dewan direksi dan tim manajemennya.
Pembentukan beberapa perangkat struktural perusahaan seperti komisaris
independen, komite audit, komite remunerasi, komite risiko, dan sekretaris
perusahaan adalah langkah yang tepat untuk meningkatkan efektivitas "Board
Governance". Dengan adanya kewajiban perusahaan untuk membentuk komite
audit, maka dewan komisaris dapat secara maksimal melakukan pengendalian dan
pengarahan kepada dewan direksi untuk bekerja sesuai dengan tujuan organisasi.
Sementara itu, sekretaris perusahaan merupakan struktur pembantu dewan direksi
untuk menyikapi berbagai tuntutan atau harapan dari berbagai pihak eksternal
perusahaan seperti investor agar supaya pencapaian tujuan perusahaan tidak
terganggu baik dalam perspektif waktu pencapaian tujuan ataupun kualitas target
yang ingin dicapai. Meskipun belum maksimal, Uji Kelayakan dan Kemampuan (fit
and proper test) yang dilakukan oleh pemerintah untuk memilih top pimpinan
suatu perusahaan BUMN adalah bagian yang tak terpisahkan dari kebutuhan untuk
membangun "Board Governance" yang baik sehingga implementasi Good
Corporate Governance akan menjadi lebih mudah dan cepat.
4)
Kode Perilaku Korporasi
(Corporate Code Of Conduct)
Membangun
entitas korporasi dan menetapkan sasarannya. Pada saat itulah perlu
prinsip-prinsip moral etika ke dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan
diterapkan, baik dalam entitas korporasi, menetapkan sasaran bisnis, membangun
jaringan dengan para pihak yang berkepentingan (stakeholders) maupun
dalam proses pengembangan diri para pelaku bisnis sendiri. Penerapan ini
diharapkan etika dapat menjadi “hati nurani” dalam proses bisnis sehingga
diperoleh suatu kegiatan bisnis yang beretika dan mempunyai hati, tidak hanya
sekadar mencari untung belaka, tetapi juga peduli terhadap lingkungan hidup,
masyarakat, dan para pihak yang berkepentingan (stakeholders).
5)
Evaluasi Terhadap Kode Perilaku Korporasi
Melakukan evaluasi tahap awal
(Diagnostic Assessment) dan penyusunan pedoman-pedoman. Pedoman Good Corporate
Governance disusun dengan bimbingan dari Tim BPKP dan telah diresmikan pada
tanggal 30 Mei 2005.
Dalam mengimplementasikan
Good Corporate Governance, diperlukan instrumen-instrumen yang menunjang, yaitu
sebagai berikut :
1.
Code of Corporate
Governance (Pedoman Tata Kelola Perusahaan), pedoman dalam interaksi antar
organ Perusahaan maupun stakeholder lainnya.
2.
Code of Conduct (Pedoman
Perilaku Etis), pedoman dalam menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis
antara Perusahaan dengan Karyawannya.
3.
Board Manual, Panduan bagi
Komisaris dan Direksi yang mencakup Keanggotaan, Tugas, Kewajiban, Wewenang
serta Hak, Rapat Dewan, Hubungan Kerja antara Komisaris dengan Direksi serta
panduan Operasional Best Practice.
4.
Sistim Manajemen Risiko,
mencakup Prinsip-prinsip tentang Manajemen Risiko dan Implementasinya.
5.
An Auditing Committee
Contract – arranges the Organization and Management of the Auditing Committee
along with its Scope of Work.
6.
Piagam Komite Audit,
mengatur tentang Organisasi dan Tata Laksana Komite Audit serta Ruang Lingkup
Tugas.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar