Pendahuluan
Timbul
dan berkembangnya profesi akuntan publik di suatu negara adalah sejalan dengan
berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan di negara
tersebut. Jika perusahaan-perusahaan di suatu negara berkembang sedemikian rupa
sehingga tidak hanya memerlukan modal dari pemiliknya, namun mulai memerlukan
modal dari kreditur, dan jika timbul berbagai perusahaan berbentuk badan hukum
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari masyarakat, jasa akuntan publik
mulai diperlukan dan berkembang. Dari profesi akuntan publik inilah masyarakat
kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas tidak memihak terhadap
informasi yang disajikan dalam laporan keuangan oleh manajemen perusahaan.
Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat, yaitu jasa
assurance, jasa atestasi, dan jasa nonassurance. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan. Jasa atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review,
dan prosedur yang disepakati (agreed upon procedure). Jasa atestasi adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan
kriteria yang telah ditetapkan. Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan
oleh akuntan publik yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat,
keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan. Contoh jasa
nonassurance yang dihasilkan oleh profesi akuntan publik adalah jasa kompilasi,
jasa perpajakan, jasa konsultasi.
Secara
umum auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh dan mengevaluasi
bukti secara objektif mengenai pernyataan tentang kejadian ekonomi, dengan tujuan
untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara pernyataan tersebut dengan kriteria
yang telah ditetapkan, serta penyampaian hasil-hasilnya kepada pemakai yang
berkepentingan. Ditinjau dari sudut auditor independen, auditing adalah
pemeriksaan secara objektif atas laporan keuangan suatu perusahaan atau
organisasi yang lain dengan, tujuan untuk menentukan apakah laporan keuangan
tersebut menyajikan secara wajar keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan
atau organisasi tersebut.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
Profesi akuntan publik bertanggung jawab untuk menaikkan tingkat keandalan laporan keuangan perusahaan-perusahaan, sehingga masyarakat keuangan memperoleh informasi keuangan yang andal sebagai dasar untuk memutuskan alokasi sumber-sumber ekonomi.
1.
Pengertian
Etika
Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia
(1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan
atau masyarakat.
Etika adalah Ilmu tentang apa yang
baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya
2. Fungsi Etika
a.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan
dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
b.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu
ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
c.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap
yang wajar dalam suasana pluralisme
3.
Faktor-faktor
Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
a.
Kebutuhan Individu
b.
Tidak Ada Pedoman
c.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan
Tak Dikoreksi
d.
Lingkungan Yang Tidak Etis
e.
Perilaku Dari Komunitas
4.
Sanksi Pelanggaran
Etika :
1.
Sanksi Sosial
Skala
relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2.
Sanksi Hukum
Skala besar,
merugikan hak pihak lain.
5.
Jenis-jenis
Etika
1. Etika
umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika
khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
Etika khusus
ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
Etika sosial dibagi menjadi:
Etika sosial dibagi menjadi:
o Sikap
terhadap sesama;
o Etika
keluarga
o Etika
profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
o Etika
politik
o Etika
lingkungan hidupserta
o Kritik
ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran
moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai
perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta
harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
6.
Prinsip-Prinsip
Etika
Prinsip-
prinsip perilaku professional tidak secara khusus dirumuskan oleh ikatan
akuntan Indonesia tapi dianggap menjiwai kode perilaku akuntan Indonesia.
Adapun prinsip- prisip etika yang merupakan landasan perilaku etika
professional, menurut Arens dan Lobbecke (1996 : 81) adalah :
a.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai professional dan pertimbangan moral dalam semua
aktifitas mereka.
b.
Kepentingan Masyarakat
Akuntan harus menerima
kewajiban-kewajiban melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan
masyarakat, menghargai kepercayaan masyarakat dan menunjukkan komitmen pada
professional.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan
dan menperluas kepercayaan masyarakat, akuntan harus melaksanakan semua
tanggung jawab professional dan integritas.
d.
Objektivitas dan indepedensi
Akuntan harus
mempertahankan objektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam melakukan
tanggung jawab profesioanal. Akuntan yang berpraktek sebagai akuntan public
harusbersikap independen dalam kenyataan dan penampilan padawaktu melaksanakan
audit dan jasa astestasi lainnya.
e.
Keseksamaan
Akuntan harus mematuhi
standar teknis dan etika profesi, berusaha keras untuk terus meningkatkan
kompetensi dan mutu jasa, dan melaksanakan tanggung jawab professional dengan
kemampuan terbaik.
f.
Lingkup dan sifat jasa
Dalam menjalankan
praktek sebagai akuntan public, akuntan harus mematuhi prinsip- prinsip prilaku
professional dalam menentukan liingkup dan sifat jasa yang diberikan.
7.
Perilaku
Etika dalam Bisnis
Etika dan
integritas merupakan suatu keinginan yang murni dalam membantu orang lain.
Kejujuran yang ekstrim, kemampuan untuk mengenalisis batas-batas kompetisi
seseorang, kemampuan untuk mengakui kesalahan dan belajar dari kegagalan.
Kompetisi
inilah yang harus memanas belakangan ini. Kata itu mengisyaratkan sebuah konsep
bahwa mereka yang berhasil adalah yang mahir menghancurkan musuh-musuhnya.
Banyak yang mengatakan kompetisi lambang ketamakan. Padahal, perdagangan dunia
yang lebih bebas dimasa mendatang justru mempromosikan kompetisi yang juga
lebih bebas.
Lewat ilmu
kompetisi kita dapat merenungkan, membayangkan eksportir kita yang ditantang
untuk terjun ke arena baru yaitu pasar bebas dimasa mendatang. Kemampuan
berkompetisi seharusnya sama sekali tidak ditentukan oleh ukuran besar kecilnya
sebuah perusahaan. Inilah yang sering dikonsepkan berbeda oleh penguasa kita.
Jika kita
ingin mencapai target ditahun 2000, sudah saatnya dunia bisnis kita mampu
menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat
perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah
dan pengusaha golongan atas.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain
yaitu pengendalian diri, pengembangan tanggung jawab sosial, mempertahankan
jati diri, menciptakan persaingan yang sehat, menerapkan konsep pembangunan
tanggung jawab sosial, mempertahankan jati diri, menciptakan persaingan yang
sehat, menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan, menghindari sikap 5K
(Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi) mampu mengatakan yang
benar itu benar, dll.
Dengan
adanya moral dan etika dalam dunia bisnis, serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, kita yakin jurang itu dapat dikurangi, serta kita optimis
salah satu kendala dalam menghadapi era globalisasi pada tahun 2000 an dapat
diatasi.
a.
Moral Dalam Dunia Bisnis
Sejalan
dengan berakhirnya pertemuan para pemimpin APEC di Osaka Jepang dan dengan
diperjelasnya istilah untuk menjadikan Asia Pasifik ditahun 2000 menjadi daerah
perdagangan yang bebas sehingga baik kita batas dunia akan semakin “kabur”
(borderless) world. Hal ini jelas membuat semua kegiatan saling berpacu satu
sama lain untuk mendapatkan kesempatan (opportunity) dan keuntungan (profit).
Kadang kala untuk mendapatkan kesempatan dan keuntungan tadi, memaksa orang
untuk menghalalkan segala cara mengindahkan ada pihak yang dirugikan atau
tidak.
Dengan kondisi
seperti ini, pelaku bisnis kita jelas akan semakin berpacu dengan waktu serta
negara-negara lainnya agar terwujud suatu tatanan perekonomian yang saling
menguntungkan. Namun perlu kita pertanyakan apakah yang diharapkan oleh
pemimpin APEC tersebut dapat terwujud manakala masih ada bisnis kita khususnya
dan internasional umumnya dihinggapi kehendak saling “menindas” agar memperoleh
tingkat keuntungan yang berlipat ganda. Inilah yang merupakan tantangan bagi
etika bisnis kita.
Jika kita
ingin mencapai target pada tahun 2000 an, ada saatnya dunia bisnis kita mampu
menciptakan kegiatan bisnis yang bermoral dan beretika, yang terlihat
perjalanan yang seiring dan saling membutuhkan antara golongan menengah kebawah
dan pengusaha golongan keatas. Apakah hal ini dapat diwujudkan ?
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-”bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Berbicara tentang moral sangat erat kaitannya dengan pembicaraan agama dan budaya, artinya kaidah-kaidah dari moral pelaku bisnis sangat dipengaruhi oleh ajaran serta budaya yang dimiliki oleh pelaku-pelaku bisnis sendiri. Setiap agama mengajarkan pada umatnya untuk memiliki moral yang terpuji, apakah itu dalam kegiatan mendapatkan keuntungan dalam ber-”bisnis”. Jadi, moral sudah jelas merupakan suatu yang terpuji dan pasti memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak. Umpamanya, dalam melakukan transaksi, jika dilakukan dengan jujur dan konsekwen, jelas kedua belah pihak akan merasa puas dan memperoleh kepercayaan satu sama lain, yang pada akhirnya akan terjalin kerja sama yang erat saling menguntungkan.
Isu yang
mencuat adalah semakin pesatnya perkembangan informasi tanpa diimbangi dengan
dunia bisnis yang ber “moral”, dunia ini akan menjadi suatu rimba modern yang
di kuat menindas yang lemah sehingga apa yang diamanatkan UUD 1945, Pasal 33
dan GBHN untuk menciptakan keadilan dan pemerataan tidak akan pernah terwujud.
Moral lahir
dari orang yang memiliki dan mengetahui ajaran agama dan budaya. Agama telah
mengatur seseorang dalam melakukan hubungan dengan orang sehingga dapat
dinyatakan bahwa orang yang mendasarkan bisnisnya pada agama akan memiliki
moral yang terpuji dalam melakukan bisnis. Berdasarkan ini sebenarnya moral
dalam berbisnis tidak akan bisa ditentukan dalam bentuk suatu peraturan (rule)
yang ditetapkan oleh pihak-pihak tertentu. Moral harus tumbuh dari diri
seseorang dengan pengetahuan ajaran agama yang dianut budaya dan dimiliki harus
mampu diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
b.
Etika Dalam Dunia Bisnis
Apabila
moral merupakan sesuatu yang mendorong orang untuk melakukan kebaikan etika
bertindak sebagai rambu-rambu (sign) yang merupakan kesepakatan secara rela
dari semua anggota suatu kelompok. Dunia bisnis yang bermoral akan mampu
mengembangkan etika (patokan/rambu-rambu) yang menjamin kegiatan bisnis yang
seimbang, selaras, dan serasi.
Etika
sebagai rambu-rambu dalam suatu kelompok masyarakat akan dapat membimbing dan
mengingatkan anggotanya kepada suatu tindakan yang terpuji (good conduct) yang
harus selalu dipatuhi dan dilaksanakan. Etika di dalam bisnis sudah tentu harus
disepakati oleh orang-orang yang berada dalam kelompok bisnis serta kelompok
yang terkait lainnya. Mengapa ?
Dunia
bisnis, yang tidak ada menyangkut hubungan antara pengusaha dengan pengusaha,
tetapi mempunyai kaitan secara nasional bahkan internasional. Tentu dalam hal
ini, untuk mewujudkan etika dalam berbisnis perlu pembicaraan yang transparan
antara semua pihak, baik pengusaha, pemerintah, masyarakat maupun bangsa lain
agar jangan hanya satu pihak saja yang menjalankan etika sementara pihak lain
berpijak kepada apa yang mereka inginkan. Artinya kalau ada pihak terkait yang
tidak mengetahui dan menyetujui adanya etika moral dan etika, jelas apa yang
disepakati oleh kalangan bisnis tadi tidak akan pernah bisa diwujudkan. Jadi,
jelas untuk menghasilkan suatu etika didalam berbisnis yang menjamin adanya
kepedulian antara satu pihak dan pihak lain tidak perlu pembicaraan yang
bersifat global yang mengarah kepada suatu aturan yang tidak merugikan siapapun
dalam perekonomian.
Dalam
menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain
ialah :
1.
Pengendalian diri
Artinya,
pelaku-pelaku bisnis dan pihak yang terkait mampu mengendalikan diri mereka
masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk
apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan
dengan jalan main curang dan menekan pihak lain dan menggunakan keuntungan
dengan jalan main curang dan menakan pihak lain dan menggunakan keuntungan
tersebut walaupun keuntungan itu merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi
penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah
etika bisnis yang “etis”.
2.
Pengembangan tanggung jawab sosial (social
responsibility).
Pelaku
bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya
dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks
lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk
menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus
menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan
excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan
sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya.
3.
Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi.
Bukan
berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi
informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian
bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat
adanya tranformasi informasi dan teknologi.
4.
Menciptakan persaingan yang sehat
Persaingan
dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi
persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya, harus terdapat
jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah,
sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effect
terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu
ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
5.
Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
Dunia bisnis
seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu
memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa mendatang. Berdasarkan ini jelas
pelaku bisnis dituntut tidak meng-”ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat
sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan
dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh
keuntungan besar.
6.
Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi,
Kolusi dan Komisi)
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
Jika pelaku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dinamakan dengan korupsi, manipulasi dan segala bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.
7.
Mampu menyatakan yang benar itu benar
Artinya,
kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai
contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece”
dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga
jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada
pihak yang terkait.
8.
Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan
pengusaha kuat dan golongan pengusaha kebawah.
Untuk
menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada saling percaya (trust)
antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah agar pengusaha
lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan
mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat,
saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk
berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
9.
Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah
disepakati bersama
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
Semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua ketika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
10.
Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki
terhadap apa yang telah disepakati jika etika ini telah memiliki oleh semua
pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
11.
Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan
dalam suatu hukum positif yang berupa peraturan perundang-undangan. Hal ini
untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti “proteksi”
terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan
beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak
apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini.
Dengan
adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk
melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi, serta optimis salah
satu kendala dalam menghadapi tahun 2000 dapat diatasi.
8.
Laporan
Audit
Laporan
audit merupakan alat yang digunakan oleh auditor untuk mengkomunikasikan hasil
auditnya kepada masyarakat. Oleh karena itu, makna setiap kalimat yang
tercantum dalam laporan audit baku dapat digunakan untuk mengenal secara umum
profesi akuntan publik.
Laporan
audit baku terdiri dari tiga paragraf, yaitu paragraf pengantar, paragraf
lingkup, dan paragraf pendapat. Paragraf pengantar berisi objek yang diaudit
oleh auditor dan penjelasan tanggung jawab manajemen dan tanggung jawab
auditor. Paragraf lingkup berisi pernyataan ringkas mengenai lingkup audit yang
dilaksanakan oleh auditor, dan paragraf pendapat berisi pernyataan ringkas
mengenai pendapat auditor tentang kewajaran laporan keuangan auditan.
Paragraf
pendapat digunakan oleh auditor untuk menyatakan pendapatnya atas kewajaran
laporan keuangan auditan, berdasarkan kriteria prinsip akuntansi berterima umum
di Indonesia dan konsistensi penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun
yang diaudit dibanding dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam tahun
sebelumnya. Ada empat kemungkinan pernyataan pendapat auditor, yaitu:
a.
auditor menyatakan pendapat wajar tanpa pengecualian
(unqualified opinion);
b.
auditor menyatakan pendapat wajar dengan pengecualian
(qualified opinion;
c.
auditor menyatakan pendapat tidak wajar (adverse
opinion);
d.
auditor menyatakan tidak memberikan pendapat (disclaimer
of opinion atau no opinion).
Standar umum
mengatur persyaratan pribadi auditor. Kelompok standar ini mengatur keahlian
dan pelatihan teknis yang harus dipenuhi agar seseorang memenuhi syarat untuk
melakukan auditing, sikap mental independen yang harus dipertahankan oleh
auditor dalam segala hal yang bersangkutan dengan pelaksanaan perikatannya, dan
keharusan auditor menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang
audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor pemerintah
adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas
pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan oleh
unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan yang
ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja dalam
perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta) yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap
kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, serta menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
Ada tiga tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit operasional.
9.
Tipe Audit
dan Auditor
Ada tiga
tipe auditing, yaitu audit laporan keuangan, audit kepatuhan, dan audit
operasional. Audit laporan keuangan adalah audit yang dilakukan oleh auditor
independen terhadap laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya untuk
menyatakan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan tersebut. Audit
kepatuhan adalah audit yang tujuannya untuk menentukan kepatuhan entitas yang diaudit
terhadap kondisi atau peraturan tertentu. Audit operasional merupakan review
secara sistematik atas kegiatan organisasi, atau bagian daripadanya, dengan
tujuan untuk; (1) mengevaluasi kinerja, (2) mengidentifikasi kesempatan untuk
peningkatan, (3) membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindakan lebih lanjut
Ada tiga
tipe auditor menurut lingkungan pekerjaan auditing, yaitu auditor independen,
auditor pemerintah, dan auditor intern. Auditor independen adalah auditor
profesional yang menyediakan jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam
bidang audit atas laporan keuangan yang disajikan oleh kliennya. Auditor
pemerintah adalah auditor profesional yang bekerja di instansi pemerintah, yang
tugas pokoknya melakukan audit atas pertanggungjawaban keuangan yang disajikan
oleh unit-unit organisasi dalam pemerintahan atau pertanggungjawaban keuangan
yang ditujukan kepada pemerintah. Auditor intern adalah auditor yang bekerja
dalam perusahaan (perusahaan negara maupun perusahaan swasta), yang tugas pokoknya
adalah menentukan apakah kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh manajemen
puncak telah dipatuhi, menentukan baik atau tidaknya penjagaan terhadap
kekayaan organisasi, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur kegiatan
organisasi, dan menentukan keandalan informasi yang dihasilkan oleh berbagai
bagian organisasi.
10. Aturan Etika Profesi Akuntansi IAI
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya. .
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
1.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas
informasi dan sistem informasi.
2.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas
dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
3.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
4.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian: (1) Prinsip Etika, (2)
Aturan Etika, dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikan
kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa
profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi
seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan
dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan
Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh
Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak
berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa
dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
11.
Basis
Teori Etika
a.
Etika Teleologi
Teologi berasal dari kata Yunani, telos
= tujuan, berarti mengukur baik buruknya suatu tindakan berdasarkan
tujuan yang mau dicapai dengan tindakan itu, atau berdasarkan akibat yang
ditimbulkan oleh tindakan itu.
Dua
aliran etika teleologi :
o
Egoisme Etis
Inti
pandangan egoisme adalah bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya
bertujuan untuk mengejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri.
Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan
pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini baru menjadi persoalan serius
ketika ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu ketika kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan semata-mata sebagai kenikmatan fisik yg
bersifat vulgar.
o
Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang
berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik
jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu
dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka
pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan
terbesar dari jumlah orang yang terbesar. Utilitarianisme , teori ini
cocok sekali dengan pemikiran ekonomis, karena cukup dekat dengan Cost-Benefit
Analysis. Manfaat yang dimaksudkan utilitarianisme bisa dihitung sama seperti
kita menghitung untung dan rugi atau kredit dan debet dalam konteks bisnis
Utilitarianisme,
dibedakan menjadi dua macam :
1.
Utilitarianisme Perbuatan (Act
Utilitarianism)
2.
Utilitarianisme Aturan (Rule
Utilitarianism)
Prinsip
dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang terbesar)
diterpakan pada perbuatan. Utilitarianisme aturan membatasi diri pada
justifikasi aturan-aturan moral.
b.
Deontologi
Istilah
deontologi berasal dari kata Yunani ‘deon’ yang berarti
kewajiban. ‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai
buruk’, deontologi menjawab : ‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban
kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya
perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks
agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.
Ada
tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya
tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus dijalankan berdasarkan
kewajiban.
2. Nilai
moral dari tindakan ini tidak tergantung pada tercapainya tujuan dari tindakan
itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang mendorong seseorang untuk
melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak tercapai, tindakan itu
sudah dinilai baik.
3. Sebagai
konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban adalah hal yang niscaya dari
tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat pada hukum moral universal.
Bagi
Kant, Hukum Moral ini dianggapnya sbg perintah tak bersyarat (imperatif
kategoris), yg berarti hukum moral ini berlaku bagi semua orang pada segala
situasi dan tempat. Perintah Tak Bersyarat adalah perintah yg
dilaksanakan begitu saja tanpa syarat apapun, yaitu tanpa mengharapkan
akibatnya, atau tanpa mempedulikan apakah akibatnya tercapai dan berguna
bagi orang tsb atau tidak.
c.
Teori Hak
Dalam
pemikiran moral dewasa ini barangkali teori hak ini adalah pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik buruknya suatu
perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari
teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan
kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat
manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu hak sangat cocok dengan
suasana pemikiran demokratis.
d.
Teori Keutamaan
(Virtue)
Teori
ini memandang sikap atau akhlak seseorang. Tidak ditanyakan apakah suatu
perbuatan tertentu adil, atau jujur, atau murah hati dan sebagainya. Sedangkan
Keutamaan bisa didefinisikan sebagai berikut : disposisi watak yang
telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk
bertingkah laku baik secara moral.
Contoh keutamaan :
- Kebijaksanaan
- Keadilan
- Suka bekerja keras
- Hidup yang baik
Keutamaan yang harus
menandai pebisnis perorangan bisa disebut : kejujuran, fairness, kepercayaan
dan keuletan. Keempat keutamaan ini berkaitan erat satu sama lain dan
kadang-kadang malah ada tumpang tindih di antaranya. Fairness :
kesediaan untuk memberikan apa yang wajar kepada semua orang dan dengan wajar
dimaksudkan apa yang bisa disetujui oleh semua pihak yang terlibat dalam suatu
transaksi. Keutamaan-keutamaan yang dimilliki manajer dan karyawan
sejauh mereka mewakili perusahaan, adalah : Keramahan, Loyalitas, Kehormatan
dan Rasa malu. Keramahan merupakan inti kehidupan bisnis,
keramahan itu hakiki untuk setiap hubungan antar manusia, hubungan bisnis
tidak terkecuali. Loyalitas berarti bahwa karyawan tidak bekerja
semata-mata untuk mendapat gaji, tetapi mempunyai juga komitmen yang tulus
dengan perusahaan. Kehormatan adalah keutamaan yang membuat karyawan
menjadi peka terhadap suka dan duka serta sukses dan kegagalan perusahaan. Rasa
malu membuat karyawan solider dengan kesalahan perusahaan.
12.
Egoism
Egoisme merupakan motivasi untuk
mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri
sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak
peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap
sebagai teman dekat. Istilah lainnya adalah "egois". Lawan dari
egoisme adalah altruisme.
Hal ini berkaitan erat dengan narsisme, atau "mencintai diri
sendiri," dan kecenderungan mungkin untuk berbicara atau menulis tentang
diri sendiri dengan rasa sombong dan panjang lebar. Egoisme dapat hidup
berdampingan dengan kepentingannya sendiri, bahkan pada saat penolakan orang
lain. Sombong
adalah sifat yang menggambarkan karakter seseorang yang bertindak
untuk memperoleh nilai dalam jumlah yang lebih banyak
daripada yang ia memberikan kepada orang lain. Egoisme sering dilakukan dengan
memanfaatkan altruisme,
irasionalitas
dan kebodohan orang lain, serta memanfaatkan kekuatan diri sendiri dan / atau
kecerdikan untuk menipu.
Egoisme berbeda dari altruisme, atau
bertindak untuk mendapatkan nilai kurang dari yang diberikan, dan egoisme,
keyakinan bahwa nilai-nilai lebih didapatkan dari yang boleh diberikan.
Berbagai bentuk "egoisme empiris" bisa sama dengan egoisme, selama
nilai manfaat individu diri sendirinya masih dianggap sempurna.
Egoisme etis dapat didefinisikan sebagai teori etika yang menyatakan
bahwa tolok ukur satu-satunya mengenai baik-buruk suatu perilaku seseorang
adalah kewajiban untuk mengusahakan kebahagiaan dan kepentingannya di atas
kebahagiaan dan kepentingan orang lain. Jadi, egoisme etis adalah suatu teori
umum tentang apa yang harus kita lakukan, yaitu apa yang bertujuan untuk
memajukan kepentingan pribadi kita masing-masing.
Egoisme etis cenderung menjadi hedonistis, karena menekankan kepengintan
dan kebahagiaan pribadi berdasarkan hal yang menyenangkan dan mengenakkan.
Seiap perilaku yang mengenakkan (mendatangkan kenikmatan) bagi diri sendiri
selalu dinilai sebagai perilaku yang baik dan pantas dilakukan. Sebaliknya,
perilaku yang tidak mendatangkan kenikmatan bagi diri pribadi harus dihindari.
Menurut egoisme-etis manusia seharusnya bertindak sedemikian rupa untuk
mengusahakan kepentingan pribadinya tercapai dan menghidari sebaliknya.
Egoisme-psikologis adalah pandangan yang menyatakan bahwa semua orang
selalu dimotivasi oleh perilaku, demi kepentingan dirinya belaka. Egoisme ini
disebut psikologis karena terutama mau mengungkapkan, bahwa motivasi
satu-satunya dari manusia dalam melakukan perilaku apa saja adalah untuk
mengejar kepentingannya sendiri.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar